Setelah buron selama 38 hari, dua pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang manusia silver di simpang empat traffic ligth Jalan Soekano Hatta, Kelurahan Pilang, akhirnya berhasil diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Kedua tersangka berinisial Nur Arista Sapta Agus Tidar (27) dan Amir Hamzah (24). Keduanya merupakan warga Kabupaten Lumajang dan ditangkap di wilayah Kota Kediri pada Rabu (29/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Hariyono, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi sejak peristiwa pembunuhan terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, kedua tersangka eksekutor pembunuhan terhadap manusia silver yang terjadi beberapa waktu lalu berhasil kami amankan," ujar AKP Didik Hariyono. Rabu malam (29/7/2026).
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembunuhan tersebut.
Saat ini, Nur Arista Sapta Agus Tidar dan Amir Hamzah masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Probolinggo Kota. Penyidik terus mendalami motif di balik pembunuhan tersebut sekaligus memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat.
"Pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap motif secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain," tambah AKP Didik.
Kasus ini bermula pada Senin (22/6/2026), ketika Andika Wahyu Santoso (22), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, ditemukan meninggal dunia di belakang sebuah warung kopi di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga kuat merupakan akibat tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas dan menangkap kedua tersangka.
