Selain PT Barata, Polri juga Geledah Rumah dan Kantor di Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 09 Jun 2026 14:15 WIB
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat ditemui awak media di kawasan Klampis Surabaya/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur. Selain PT Barata Indonesia, penyidik juga menggeledah dua lokasi di Indonesia terkait penyidikan dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI.

Tiga lokasi yang digeledah masing-masing Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Ruko Klampis Megah D-27, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, rumah seorang pria berinisial TD di Perumahan Galaxi Bumi Permai Blok L-5/1, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, serta Kantor PT Barata Indonesia di Jalan Veteran Nomor 241, Gresik.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah penyidik berompi hitam bertuliskan Tipikor Bareskrim Polri mendatangi dua lokasi di Surabaya pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10.00 hingga 11.30 WIB. Mereka terlihat memeriksa sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pada program modernisasi PG Assembagoes.

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek EPCC dalam program modernisasi PG Assembagoes," kata Ahmad saat ditemui awak media, Selasa (9/6/2026).

Menurut Ahmad, PT Multinas Tjahja Sejahtera merupakan pihak ketiga atau kontraktor yang memenangkan lelang proyek EPCC dalam program modernisasi pabrik gula tersebut. Proyek itu diketahui berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Proyek modernisasi PG Assembagoes berlangsung pada periode 2016 hingga 2022 dan berdasarkan hasil penghitungan BPK menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 645 miliar," ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek modernisasi PG Assembagoes. Seluruh dokumen yang diamankan akan diteliti lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek modernisasi PG Assembagoes dan selanjutnya akan didalami oleh penyidik," imbuhnya.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kortastipidkor Polri masih fokus melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum kasus.

"Seluruh temuan masih akan dikaji untuk melengkapi alat bukti dan kebutuhan pemberkasan perkara," imbuhnya.

Ahmad menegaskan proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat ini, penyidikan dugaan korupsi proyek modernisasi PG Assembagoes masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut.



Simak Video "Video Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Negara Rugi Rp 728 M"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork