
5 Fakta Kortas Tipikor Bongkar Korupsi Pabrik Gula PTPN XI Rp 728 Miliar
Polri mengatakan kasus ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. Aliran uang korupsi dari pelaku di kasus ini juga mengalir ke perusahaan Singapura.
Polri mengatakan kasus ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. Aliran uang korupsi dari pelaku di kasus ini juga mengalir ke perusahaan Singapura.
Polri juga mengungkap adanya temuan markup pembayaran down payment (DP) atau uang muka proyek tersebut. Ada markup sebesar 5 persen yang dilakukan pelaku.
Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri mengamankan sejumlah dokumen usai menggeledah Kantor PTPN I Regional 4 Surabaya. Penggeledahan dilakukan 11 jam.
Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan Kantor PTPN I Regional 4 di Jalan Merak No 1. Penggeledahan itu dilakukan sejak Rabu (12/3) pagi.
PT Hutama Karya mengonfirmasi penggeledahan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi proyek pabrik gula. Perusahaan berkomitmen mendukung penyidikan.
Selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.
Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di PTPN XI. Nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 871 miliar.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.