Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang menyeret PT Anisa Berkah Wisata (ABW) terus bergulir. Hasil pendataan terbaru Tim Pendamping Korban menunjukkan total kerugian jamaah mencapai Rp15,16 miliar, sementara proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Pamekasan.
Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan Tim Pendamping Korban Anisa Berkah Wisata, jumlah kerugian korban mencapai Rp15.160.618.500.
Kerugian itu berasal dari dana yang telah disetorkan para calon jamaah untuk keberangkatan ibadah umrah. Namun hingga kini, para jamaah belum diberangkatkan dan belum menerima hak-hak sebagaimana yang dijanjikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendamping hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq, menyatakan bahwa praktik penghimpunan dana jamaah dan penyelenggaraan perjalanan umrah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Menurutnya, perbuatan tersebut dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Polres Pamekasan. Proses penyelidikan masih berlangsung setelah penangkapan Anisa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi diharapkan dapat mengungkap aliran dana para korban serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Tim pendamping korban juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan guna memberikan keadilan bagi para korban.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara umrah sebelum melakukan pembayaran dan tidak mudah tergiur tawaran paket umrah murah yang tidak masuk akal.
"Perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban akan terus kami lakukan hingga seluruh fakta terungkap dan hak-hak jamaah dipulihkan sesuai hukum yang berlaku," tegas Sulaisi Abdurrazaq, Minggu (7/6/2026).
