Sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23) oleh kakak iparnya, Bripka Agus Sulaiman bergulir. Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Bripka Agus dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sidang perkara pembunuhan Fardila digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa dan eksepsi dari terdakwa. Dalam dakwaannya, Bripka Agus didakwa dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Sesuai surat dakwaan Pasal 459 KUHP ancaman hukuman seumur hidup dan Pasal 458 KUHP ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama, Kamis (4/6/2026).
Dalam sidang terungkap fakta bahwa kasus pembunuhan itu berawal saat terdakwa Agus terjerat cicilan bank yang sudah jatuh tempo. Saat itu terdakwa telah berusaha meminjam uang ke mertuanya melalui istrinya tapi gagal.
Agus kemudian mengetahui adik iparnya atau korban pindah kuliah dari Universitas Jember ke UMM karena ada masalah foto dan video asusilanya tersebar di memdia sosial. Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Jember.
Seminggu kemudian terdakwa menghubungi korban dan menakut-nakuti bahwa laporan yang dilayangkan ke polisi itu bisa juga membuat masuk penjara. Karena hal ini, terdakwa menyarankan agar mencabut laporan itu, namun harus menyiapkan uang untuk prosesnya.
"Setelah itu korban (almarhumah) setuju mencabut laporan polisi yang dibuatnya, kemudian terdakwa menerangkan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 10 juta yang akan diserahkan kepada pihak yang membantu untuk mengurus pencabutan laporan polisi tersebut," terang jaksa Vini Angeline.
Pada hari Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa lalu menghubungi korban dan mengajak bertemu di sekitar Terminal Bayuangga Kota Probolinggo. Dari sana korban kemudian naik mobil terdakwa menuju Pasuruan yang seolah-olah akan bertemu dengan seseorang yang bisa memproses pencabutan laporan korban.
"Selama perjalanan terdakwa menanyakan perihal uang tersebut dan korban menjawab bahwa uang tersebut tidak ada sehingga membuat terdakwa marah dan jengkel," ujar jaksa.
Karena hal ini, lanjut jaksa, terdakwa kemudian mengantarkan korban kembali ke kosnya di Kota Malang. Dalam perjalanan ini, terdakwa yang masih marah melihat korban tertidur di kursi belakang lalu menepikan mobil yang dikendarai.
Selanjutnya, terdakwa memborgol kedua tangan korban. Tak hanya itu, terdakwa juga melakban wajah korban kecuali hidung. Setelah tiba di pintul keluar Tol Gending, mobil selanjutnya lanjut menuju ke mesin ATM di Kraksaan, Probolinggo.
Di sana terdakwa mengambil kartu ATM dan KTP korban yang tersimpan di tas milik. KTP turut diambil karena terdakwa mengetahui pin ATM sesuai dengan tanggal lahir korban.
"Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 10 juta kemudian kembali ke mobil untuk melanjutkan perjalanan ke rumah terdakwa yang berada di Kecamatan Tiris," tutur jaksa.
Setelah menguras ATM korban, terdakwa kumudian mendatangi terdakwa kedua Suyit. Terdakwa kemudian memberitahukan bahwa dirinya hendak menghabisi korban dan merencanakan menghilangkan jejaknya.
Jaksa Vini juga membeberkan korban sempat melarikan diri saat dibawa oleh Agus ke rumahnya pada 15 Desember 2025. Namun pelarian korban sia-sia, karena Agus kembali menangkapnya.
Agus kemudian menghubungi Suyit dan mengatakan telah menculik korban dan berencana membunuhnya karena usai menguras uangnya. Karena hal ini, Agus lantas diminta untuk menggali tanah kubur di belakang rumah tepatnya di belakang gasebo.
"Namun permintaan dari terdakwa Agus ditolak oleh terdakwa Suyitno dengan alasan takut arwahnya gentayangan setelah itu terdakwa Suyitno menyarankan untuk di buang saja keluar," kata Vini.
Agus rupanya setuju kemudian membawa korban yang masih hidup ke dalam mobil. Mereka kemudian berputar-putar mencari lokasi pembuangan. Dalam perjalanan, Suyit menyarankan agar jasad korban dibuang ke sumur tua di rumah temannya di Kecamatan Gading, tapi ditolak Agus.
"Namun terdakwa Agus tidak menyetujui karena takut berbau dan takut diketahui," ujar jaksa.
Karena masih belum menemukan lokasi membuang, keduanya lalu sepakat membuang jenazah korban dengan dimasukan kedalam karung goni dan dibuang ke sungai. Keduanya lantas membeli karung di daerah Kecamatan Nguling, Pasuruan dan dibuang ke sungai.
Korban yang masih hidup diketahui kemudian dihabisi saat mobil berada di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Setlah mencari sungai, mayat korban kemudian dibuang ke sungai di Pasuruan.
Sementara itu, paman korban, Saiful Fadli mengaku belum puas dengan ancaman hukuman seumur hidup terhadap Bripka Agus. Saiful menegaskan bahwa pihaknya tetap berharap Bripka Agus dihukum mati.
"Kalau keluarga paten, pinginnya hukum mati. Karena nyawa dibalas dengan nyawa," ucap Saiful.
Saiful mengaku kehadirannya ke PN Malang untuk memantau langsung jalannya persidangan bersama LBH LIRA Jawa Timur yang telah memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban.
"Saya datang ke PN untuk mensupport, bagaimana sekiranya vonis sesuai dengan hukuman yang berlaku. Maksimal hukuman mati, itu permintaan dari keluarga. Kita jauh-jauh dari Probolinggo ingin tahu bagaimana sidangnya, dan nantinya vonisnya seperti apa," tegasnya.
Saiful mengaku, keluarga telah menyerahkan segala proses hukum kepada pendamping atau pengacara. Pihaknya pun mengaku kecewa jika proses hukum terkesan lama.
"Kita keluarga gak paham memang urusan hukum, tapi kita pasrahkan proses hukum ke pengacara. Kasusnya lambat menurut keluarga, sampai hampir 6 bulan masih sidang," ungkapnya.
Saiful mengatakan, jika sebenarnya hubungan korban dengan terdakwa Bripka Agus baik-baik saja. Agus yang merupakan kakak ipar korban, bahkan sudah dianggap seperti adik sendiri.
"Baik (hubungan dengan korban), dia anggap adik sendiri. Sebagai ganti orang tua begitu katanya. Apakah hanya ucapan saja, kita gak paham," tuturnya.
Mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak memanen jagung di sawah yang ada di sekitar lokasi. Warga kemudian melaporkannya ke Polsek Wonorejo.
Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan kakak ipar korban, Bripka AS, anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo sebagai tersangka utama dan tersangka kedua bernama Suyit.
"Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti yang cukup, yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat dan petunjuk, maka terhadap terduga pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abast saat ditemui di Bidhumas Polda Jatim, Kamis (18/12/2025).
Simak Video "Video: Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM"
(auh/abq)