Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah menyeret PT Anisa Berkah Wisata menjadi sorotan publik. Kasus yang awalnya muncul karena gagalnya keeberangkatan belasan jamaah umrah ini sekarang menggelinding menjadi persidangan pidana yang ricuh hingga diwarnai aksi gugatan balik secara perdata terhadap para korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dari biro perjalanan ini didominasi oleh warga Pasuruan dan beberapa daerah lain di Jawa Timur yang data para korban telah tercatat di lingkungan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Salah satu kasus yang paling memicu polemik menimpa 17 calon jamaah asal Pamekasan. Mereka diketahui telah melunasi biaya perjalanan umrah dengan total nominal mencapai lebih dari Rp 300 juta ke pihak agensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan tiba, pihak perusahaan tidak kunjung memberikan kejelasan terkait tiket pesawat, visa, hingga akomodasi hotel di Arab Saudi.
"Bayangkan, jamaah sudah menggelar doa bersama dan bersiap berangkat ibadah ke Tanah Suci, tapi justru dibuat was-was karena semuanya tidak jelas," ungkap Sulaisi, kuasa hukum dari pihak pelapor, melalui akun media sosialnya, Minggu (24/5/2026).
Karena khawatir gagal berangkat total, para jamaah yang sudah telanjur menggelar syukuran akhirnya memilih berangkat ke Tanah Suci secara mandiri dengan biaya tambahan dari kantong pribadi.
Persoalan hukum mulai muncul setelah para jamaah itu pulang dari Tanah Suci. Merasa haknya telah digelapkan oleh pihak agensi, salah satu perwakilan korban bernama Setiya Cahyaningrum resmi melayangkan laporan ke Polres Pamekasan pada 2 Maret 2026 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam proses hukum yang berjalan di kepolisian, pihak terlapor dari PT Anisa Berkah Wisata akhirnya ditetapkan tersangka dan kasusnya bergulir ke meja hijau. Kasus pidana itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Kamis (21/5/2026) lalu dan diwarnai kekisruhan di luar ruang sidang.
Korban Digugat Balik Secara Perdata
Yang membuat situasi semakin memanas, pihak perusahaan justru melayangkan gugatan perdata yang menempatkan korban sebagai pihak tergugat. Langkah hukum dari tersangka ini dinilai oleh pihak pelapor sebagai upaya untuk membelokkan perkara pidana yang sedang berjalan menjadi sengketa perdata.
"Korban melapor karena merasa dirugikan, tapi malah diposisikan sebagai pihak yang bersalah dalam gugatan perdata. Ini yang membuat publik marah," lanjut Sulaisi.
Tersangka disebut-sebut menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 sebagai dasar untuk meminta hakim menunda proses pidana yang sedang berjalan karena adanya gugatan perdata tersebut. Namun, kubu korban menegaskan bahwa perkara pidana dan perdata dapat berjalan bersamaan.
"Dalam Perma itu disebutkan 'dapat', bukan 'wajib'. Jadi tidak otomatis proses pidana harus dihentikan," tegas Sulaisi.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada kuasa hukum PT Anisa Berkah Wisata yang dinilai terlalu agresif melakukan ekspos di media massa, bahkan hingga menyebutkan identitas pelapor secara terbuka. Tindakan itu dianggap merugikan karena membentuk opini publik seolah-olah korbannyalah yang menyebabkan kerugian pada perusahaan.
Padahal menurut pihak pelapor, fakta riilnya hingga saat ini uang ratusan juta milik jamaah yang gagal diberangkatkan tersebut belum dikembalikan sama sekali oleh pihak agensi.
"Masalahnya sebenarnya sederhana. Kalau jamaah tidak diberangkatkan, kembalikan uangnya. Harusnya selesai," cecar Sulaisi.
Sementara itu, pihak kuasa hukum PT Anisa Berkah Wisata, Siti Khoirun Nisa, saat dihubungi oleh detikJatim melalui nomor WhatsApp-nya hingga saat ini belum memberikan respons atau jawaban terkait polemik tersebut.
(irb/dpe)
