Ayah inisial IM (41) tega mencabuli putri tirinya yang duduk di bangku kelas 3 SMP. Warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto ini melakukan aksi cabulnya ketika gadis berusia 16 tahun itu tidur pulas.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan menjelaskan, IM ditahan pada Senin (4/5). Yaitu setelah IM diperiksa sebagai tersangka. Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya paling maksimal 12 tahun penjara," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (20/5/2026).
Mengara menuturkan, IM merupakan ayah tiri korban. Keduanya tinggal serumah dengan ibu dan kakak kandung korban di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Selama tinggal serumah inilah tersangka tertarik dengan korban.
"Motifnya tersangka khilaf melihat anak korban memakai pakaian yang terlihat bagian sensitifnya," terangnya.
Menurut Mangara, IM setidaknya 2 kali mencabuli putri tirinya. Pertama, pada Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Pagi itu, hanya tersangka dan korban yang ada di rumah.
Untuk memuluskan aksinya, IM lebih dulu meminta korban memijat dirinya di ruang tamu rumah. Selanjutnya giliran tersangka yang memijat korban sampai tertidur. Saat itulah tersangka mencabuli putri tirinya tersebut.
"Saat itu, korban kebangun langsung menepis tangan tersangka. Sehingga tersangka pergi ke kamar," ungkapnya.
Sayangnya, korban takut mengadukan perbuatan bejat IM kepada orang tua kandungnya. Sehingga tersangka mengulangi perbuatannya pada 16 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Menjelang subuh itu, kata Mangara, korban masih tidur pulas dengan ibunya di dalam kamar. IM pun diam-diam menghampiri, lalu melakukan pencabulan sampai korban terbangun.
aaaa
"Korban terbangun dan kaget, lalu menendang tersangka. Sehingga tersangka kabur ke ruang tamu," ujarnya.
Karena tak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya, korban akhirnya berani buka mulut kepada ibu dan kakak kandungnya. Dua hari kemudian, 23 November 2025, ibu dan kakak korban melakukan klarifikasi kepada IM.
Ketika itu, IM mengakui perbuatannya. Sehingga ayah kandung korban melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota. Sebab sang ayah tak terima putrinya dinodai oleh tersangka.
"Modusnya tersangka melakukan pencabulan pada saat korban tertidur," tandas Mangara.
Polisi juga menyita barang bukti 1 lembar surat pernyataan tersangka tertanggal 23 November 2025, 1 kaus warna peach, serta 1 celana pendek kolor motif kotak-kotak warna cokelat muda.
Simak Video "Video: Ayah Tiri Jadi Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Alvaro"
(auh/abq)