Kata MUI Soal Debt Collector Tarik Lexus Rp 1,3 M yang Dibeli Tunai

Kata MUI Soal Debt Collector Tarik Lexus Rp 1,3 M yang Dibeli Tunai

Jihan Navira - detikJatim
Selasa, 28 Apr 2026 09:00 WIB
Ilustrasi upaya tarik paksa mobil Lexus oleh sekelompok Debt Collector.
Ilustrasi upaya tarik paksa mobil Lexus oleh sekelompok Debt Collector. (Foto: Gemini AI)
Surabaya -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyoroti praktik penagihan uang oleh debt collector (DC) atau yang kerap disebut 'mata elang' dari sejumlah perusahaan leasing. Praktik tersebut dinilai meresahkan masyarakat, terutama jika disertai unsur pemaksaan, intimidasi, hingga kekerasan di jalan.

Sorotan ini mencuat setelah kasus dugaan perampasan mobil Lexus senilai Rp 1,3 miliar di Surabaya yang melibatkan debt collector dari perusahaan leasing. Dalam kasus tersebut, pemilik kendaraan mengaku membeli mobil secara cash atau tunai, namun tetap ditangani penagih yang mengklaim memiliki dokumen terkait kendaraan tersebut.

Sekretaris MUI Jawa Timur, M Hasan Ubaidillah, menegaskan bahwa transaksi jual-beli dalam Islam harus berlangsung jelas, sah, dan tidak merugikan salah satu pihak. Ia menyebut pencatatan transaksi dan kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Islam sudah memberikan panduan tegas. Jual beli itu hubungan antara penjual dan pembeli yang harus jelas. Kalau bisa dicatatkan dengan baik, termasuk utang piutangnya," ujar Hasan kepada detikJatim, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, jika muncul persoalan seperti dokumen ganda, pemalsuan identitas, atau klaim kepemilikan yang tidak sah, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa perdata, melainkan dapat masuk ranah pidana penipuan.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyoroti maraknya praktik debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan. Menurutnya tindakan semacam itu tidak dibenarkan, baik menurut hukum agama maupun hukum negara.

"Kalau sudah ada unsur kekerasan dan pemaksaan, itu tidak dapat dibenarkan. Dengan dalih apa pun, Islam melarang kekerasan," katanya.

Hasan menjelaskan, hubungan antara kreditur dan debitur dalam pembiayaan kendaraan sejatinya sudah diatur melalui perjanjian fidusia. Karena itu, penyelesaian sengketa semestinya mengacu pada mekanisme dan isi perjanjian, bukan melalui aksi sepihak di lapangan.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan praktik-praktik penagihan kasar yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, tindakan intimidatif oleh debt collector hanya akan menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian terhadap warga.

"Masyarakat jangan dibuat resah, semua ada aturan hukumnya yang pastinya ada jalur penyelesaiannya. Bukan main paksa, melakukan tindak kekerasan, atau bahkan langsung ambil kendaraan di jalan," kata Hasan.

MUI Jatim pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan, baik tunai maupun kredit seperti memastikan keabsahan dokumen, hingga memahami isi perjanjian pembiayaan agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menambahkan, sistem pembelian secara kredit sebenarnya juga telah diatur dalam transaksi Islam, yakni melalui konsep jual beli cicilan yang berakhir dengan kepemilikan. Karena itu, perjanjian fidusia antara kreditur dan debitur harus dijadikan pedoman bersama.

"Dalam konteks ini penting melakukan penyadaran kepada kreditur maupun debitur terkait bagaimana melakukan penagihan secara bijaksana dan manusiawi, tidak memaksa atau melakukan tindak kekerasan lainnya. Kalau seperti itu, bisa dilaporkan ke kepolisian," pungkas Hasan.

Sebelumnya, mobil Lexus R350 yang dibeli tunai seharga Rp 1,3 miliar oleh warga Surabaya, Andy Pratomo nyaris ditarik paksa debt collector utusan BFI Finance karena dituding menunggak cicilan. Andy menegaskan tidak pernah berhubungan dengan BFI Finance dan mobilnya sudah divalidasi pihak berwenang saat pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo.

Kuasa Hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut murni merupakan pelanggaran pidana ditambah terdapat dugaan kejanggalan di dalamnya. Menurutnya, meskipun perampasan tidak berhasil dilakukan karena adanya perlawanan dan mediasi, unsur pidana tetap melekat.

"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," kata Ronald Talaway, kuasa hukum Andy, Minggu (26/4/2026).




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads