Perjalanan kasus mutilasi sadis terhadap Tiara Angelina Saraswati memasuki babak baru. Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya itu divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa, namun langsung direspons upaya banding oleh penasihat hukum terdakwa.
Berikut sejumlah fakta-faktanya:
1. Hakim Vonis Alvi Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim PN Mojokerto menyatakan Alvi terbukti bersalah melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, sehingga menjatuhkan pidana penjara seumur hidup sebagaimana tuntutan jaksa. Vonis ini sekaligus membuat Alvi lolos dari ancaman hukuman mati, tetapi tetap menerima hukuman maksimal selain pidana mati.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Mojokerto oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak bersama dua hakim anggota, setelah seluruh fakta persidangan dinilai memenuhi unsur pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," tegas hakim Jenny saat membacakan amar putusannya.
2. Hakim Sebut Perbuatan Alvi Sangat Keji
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa sangat memberatkan karena bukan hanya menghilangkan nyawa korban, namun juga memutilasi jasad korban dan membuang bagian tubuhnya sehingga sebagian belum ditemukan.
Perbuatan itu juga disebut menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
Menariknya, majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun faktor yang meringankan hukuman terdakwa, menjadikan putusan seumur hidup dijatuhkan tanpa pengurangan pertimbangan.
"Keadaan yang meringankan tidak ada," terang hakim.
(ihc/hil)