Kasus upaya penarikan paksa mobil mewah oleh debt collector di Surabaya berbuntut panjang. Debt collector (DC) dari sebuah perusahaan pembiayaan nyaris merampas mobil Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar padahal dibeli secara tunai. Ulah arogan para penagih utang itu pun sudah dilaporkan ke kepolisian hingga perusahaan diancam gugatan perdata.
Pemilik mobil mewah yang hendak dirampas DC itu adalah Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, Surabaya. Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway mengatakan dia melihat ada unsur paksaan dalam upaya perampasan kendaraan yang sudah lunas itu. Unsur paksaan itu, dia tegaskan, masuk ke ranah pidana.
"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," katanya, Kamis (23/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronald menegaskan bahwa kasus itu saat ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Namun, hingga kini pihak leasing disebut-sebut belum memenuhi panggilan kepolisian.
Tak hanya berhenti pada laporan pidana, pihak Andy berencana menyeret kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga menuntut pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan para penagih utang.
"Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya klien kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, peristiwa ini bermula pada 4 November 2025 ketika sejumlah DC mendatangi kediaman Andy dengan dalih adanya tunggakan cicilan. Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara cash pada September 2025 di Jakarta dan memiliki dokumen lengkap yang sah.
"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," ujar Andy.
Keributan tersebut akhirnya dibawa ke Polsek Mulyorejo. Di sana, pihak leasing datang menunjukkan fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia, namun atas nama orang lain. Kejanggalan semakin mencuat karena tipe kendaraan dalam berkas leasing adalah Lexus RX250, sedangkan mobil Andy adalah tipe RX350.
"Besoknya kami uji di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya telak, pihak Samsat menyatakan fisik dan surat-surat saya sah dan asli," jelas Andy.
(auh/dpe)











































