Teka-teki mengenai perusahaan pembiayaan yang mengutus debt collector (DC) untuk menarik paksa mobil mewah milik Andy Pratomo akhirnya terungkap. Korban menyebut BFI Finance adalah pihak yang mengeluarkan surat kuasa kepada para DC untuk menyita unit Lexus RX350 miliknya, meski kendaraan tersebut dibeli secara tunai (cash).
Andy menceritakan, upaya perampasan itu terjadi pada 4 November 2025 sore hari. Sejumlah DC mendatangi rumahnya di Mojoklanggru Wetan, Surabaya dengan membawa dokumen dari perusahaan itu dan menuding Andy memiliki tunggakan cicilan.
"Kejadian ini 4 November sore sekitar 17.00 bermula dari ada DC datang dan memaksa masuk ke rumah saya untuk mengambil paksa mobil Lexus RX350 nopol B 1911 DCP dengan membawa surat kuasa dari BFI Finance," kata Andy kepada awak media, Minggu (26/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, Andy menegaskan bahwa mobil mewah tersebut ia beli seharga Rp 1,3 miliar secara tunai pada September 2025 di sebuah showroom di Jakarta. Ia juga memastikan seluruh dokumen asli berada di tangannya.
"Mereka ngotot saya menunggak cicilan lebih dari 6 bulan padahal saya membeli mobil tersebut secara cash 1.3m bulan September di showroom mobil Jakarta semua bukti pembayaran, kwitansi, BPKB, faktur saya pegang," tegasnya.
Perselisihan tersebut sempat dimediasi di Polsek Mulyorejo. Namun, Andy mengungkap adanya kejanggalan besar pada dokumen yang dibawa oleh pihak legal BFI Finance. Dalam draf BPKB milik leasing, tercantum tipe Lexus RX250, sementara unit milik Andy adalah tipe RX350 yang sah secara fisik dan administrasi.
"Pihak BFI menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang kredit di BFI padahal saya beli mobil ini cash," ungkap Andy.
Kejanggalan ini semakin diperkuat setelah Andy melakukan cek fisik mandiri di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya, dokumen milik Andy dinyatakan sah dan asli oleh petugas, sementara pihak BFI Finance dilaporkan tidak hadir dalam agenda pertemuan tersebut.
Kini, Andy mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas karena pihak perusahaan pembiayaan tersebut dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum yang berjalan di Polrestabes Surabaya.
"Hingga saat ini pihak BFI mangkir dari panggilan polisi, tentu apabila terus mangkir berarti mereka sengaja lari dari pertanggung jawaban maka tentunya saya berharap polisi dapat melakukan tindakan tegas dan upaya paksa untuk proses penyidikan yang adil," pungkasnya.
Untuk memverifikasi hal ini, detikJatim sudah berupaya menghubungi pihak BFI Finance baik melalui pesan WhatsApp maupun melalui panggilan telepon. Namun hingga saat ini detikJatim belum mendapatkan tanggapan.
(dpe/dpe)











































