Upaya penarikan paksa mobil Lexus RX350 milik Andy Pratomo oleh sekelompok debt collector (DC) menyisakan tanda tanya besar soal perusahaan pembiayaan (leasing) mana yang ada di balik perintah itu? Pihak leasing sempat muncul membawa dokumen yang disebut janggal terkait mobil mewah seharga Rp 1,3 miliar yang diklaim dibeli tunai.
Keberadaan pihak leasing ini terungkap saat keributan di kediaman Andy dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk dilakukan mediasi. Di polsek tersebut, perwakilan perusahaan pembiayaan hadir dengan membawa salinan dokumen tetapi isinya justru memperkuat dugaan salah sasaran.
Andy menjelaskan bahwa dokumen fidusia yang dibawa pihak leasing tersebut mencantumkan tipe kendaraan Lexus RX250 atas nama orang lain. Sedangkan mobil miliknya adalah tipe RX350 yang surat-suratnya sudah teruji keasliannya di Samsat Manyar Kertoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," ujar Andy, Kamis (23/4/2026).
Hingga kini, pihak leasing yang bersangkutan dikabarkan belum memenuhi panggilan pihak kepolisian. Satreskrim Polrestabes Surabaya pun masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami unsur pidana dalam laporan bernomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan proses penyelidikan sedang berjalan untuk mengungkap fakta di balik aksi premanisme para DC tersebut. Pemanggilan sejumlah pihak untuk diperiksa sedang dilakukan.
"Kami masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait," kata Edy saat dikonfirmasi detikJatim melalui pesan singkat, Sabtu (25/4/2026).
Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway menyebutkan bahwa laporan kepolisian sudah dilayangkan dan pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak leasing. Tapi menurutnya, pihak leasing disebut belum memenuhi panggilan.
"Sudah dipanggil tapi belum memenuhi panggilan," ujarnya.
Tindakan perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan DC untuk menarik mobil yang sudah lunas ini dinilai sebagai pelanggaran serius. Ronald pun menekankan adanya unsur pemaksaan dalam peristiwa tersebut.
"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," tutur Ronald.
Buntut dari aksi ini, pihak Andy berencana melaporkan perusahaan leasing misterius tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mendesak agar izin usaha perusahaan tersebut dievaluasi karena dinilai mengancam keamanan masyarakat.
"Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya klien kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat," pungkas Ronald.
(ihc/dpe)
