Brankas Warga Malang Dibobol Maling, 19 Keping Emas Raib

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 22 Apr 2026 11:30 WIB
Pencurian emas batangan di Malang/Foto: Istimewa
Malang -

Aksi pencurian dengan pemberatan menimpa seorang warga Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. Korban Andri kehilangan 19 keping emas seberat 1 gram dengan estimasi harga senilai Rp 54 juta.

Peristiwa tersebut bermula saat Andri pergi meninggalkan rumah untuk membeli emas pada Jumat (17/4/2026). Setelah membeli emas, korban kembali ke rumah dan berencana menaruhnya di brankas pribadi.

Pada saat sampai di dalam kamar, korban terkejut melihat brankasnya sudah dalam kondisi terbuka. Dari situ, Andri baru menyadari bahwa belasan keping emas beserta surat-surat yang dia simpan telah hilang dicuri.

Pada hari yang sama, korban langsung melaporkan pencurian yang dialami ke Polres Batu. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi bergerak melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan kepada beberapa saksi.

"Kemudian kita lanjutkan dengan datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta mengamankan beberapa barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto kepada awak media, Rabu (22/4/2026).

Dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari, polisi berhasil mengantongi identitas tersangka bernama Bayu Dwi Bagaskoro warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

"Setelah bukti-bukti lengkap, kami bergegas menangkap tersangka pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka diamankan saat berada di Jalan Raya Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang," ungkap Joko.

Joko menerangkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela. Berbekal besi betel, Bayu mencongkel jendela dan berhasil masuk rumah korban.

"Kini tersangka sudah kami amankan di rutan Mapolres Batu," terangnya.

Atas perbuatannya, Bayu dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Terpisah, Ps Kasi Humas Polres Batu Iptu M Huda Rohman menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan selalu waspada, terhadap keamanan lingkungan dan rumah tinggal masing-masing.

"Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan rapat saat ditinggalkan, serta hindari menyimpan barang berharga atau uang tunai dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, segera lapor ke kantor polisi terdekat." Tandasnya.



Simak Video "Video: Eks Karyawan Bobol Brankas Isi Rp 400 Juta Dipicu Sakit Hati Dipecat"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork