Seorang pemuda berinisial BDB warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang kini terpaksa harus meringkuk di rutan Polres Batu. Ia ditahan usai nekat membobol brankas berisi belasan kepingan emas milik tetangganya.
Aksi pencurian di rumah Andri warga Dusun Sekar, Desa Sidodadi itu dilakukan BDB seorang diri pada Jumat (17/4/2026) pagi. Ia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi betel.
BDB saat ditemui detikJatim mengaku bahwa awalnya tidak mengetahui jika di rumah tersebut tersimpan kepingan emas. Ia hanya terfikirkan untuk mencuri barang-barang berharga di rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya juga gak tau kalau ada emas. Saya sebenarnya berencana ambil seadanya," ungkap BDB menjawab pertanyaan dari detikJatim, Kamis (23/4/2026).
Ketika masuk ke dalam kediaman korban yang sepi, BDB menyisir seisi rumah dan melihat ada sebuah brankas berukuran kecil di dalam kamar. Kunci brankas tersimpan tepat disamping brankas dan akhirnya coba pelaku buka.
Ketika dibuka ternyata ada sebanyak 19 keping emas dengan masing-masing memiliki berat 1 gram. BDB yang melihat temuan itu tak pikir panjang dan bergegas mengambil kepingan emas milik korban.
Dari 19 keping emas yang dia dapat itu, tiga keping dijual ke toko emas yang berada di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Lewat penjualan itu, BDB mendapatkan uang sebanyak Rp 8.500.000.
"Uang itu saya buat untuk kebutuhan sehari-hari. Buat makan dan main," terang tersangka.
BDB mengaku nekat melakukan aksi pencurian guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebagai informasi, tersangka ditangkap Satreskrim Polres Batu pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka diamankan saat berada di Jalan Raya Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan dari korban pada Jumat (17/4/2026). Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
(auh/abq)
