Kabar Nasional

Bupati Tulungagung Sandera Pejabat dengan 'Surat Sakti' Agar Setor Upeti

Tim detikcom - detikJatim
Senin, 13 Apr 2026 10:00 WIB
Foto: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan tersangka oleh KPK terkait pemerasan 16 Kepala OPD (Kurniawa/detikcom)
Tulungagung -

Praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung terbongkar dengan modus tak lazim. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) diduga "menyandera" para kepala OPD lewat dua "surat sakti" yang harus ditandatangani dalam kondisi tertekan, sebelum akhirnya diminta menyetor uang miliaran rupiah.

Usai dilantik, para pejabat disebut dipanggil satu per satu ke ruangan khusus tanpa boleh membawa ponsel. Sehingga, mereka tak memiliki ruang menolak maupun menyimpan bukti atas tekanan yang mereka alami.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik tersebut setelah menetapkan Gatut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 pejabat. Modus ini terungkap usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).

Dirangkum detikcom, Senin (13/4/2026), dalam OTT itu KPK mengamankan total 18 orang. Sehari kemudian, Sabtu (11/4), sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta, termasuk Gatut Sunu dan adiknya, anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro yang berada di lokasi saat OTT.

KPK kemudian menetapkan Gatut sebagai tersangka dan langsung menahannya. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ikut dijerat dalam perkara ini.

Teror terhadap para pejabat OPD disebut terjadi usai pelantikan pada Desember 2025. Mereka dipanggil satu per satu dan diminta menandatangani dua surat yang sudah disiapkan.

"Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD. Pasca pelantikan tersebut, saudara GWS meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Jadi pada kesempatan ya, beberapa saat setelah dilantik, dipanggil satu-satu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Surat tersebut sudah dibubuhi meterai, namun tidak diberi tanggal. Salinannya pun tidak diberikan kepada para pejabat, sehingga memperkuat posisi mereka dalam tekanan.

Selain itu, para kepala OPD juga dipaksa menandatangani surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran.

"Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Jadi ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran apa pun yang terjadi, nah dia akan bertanggung jawab penuh. Nah, itu juga diminta menandatangani," kata Asep.

"Jadi ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri jabatan dan mundur diri ASN itu satu surat, walaupun isinya dua. Kemudian tanggung jawab mutlak itu satu surat," tambahnya.



Simak Video "Video: Bupati Tertangkap OTT KPK, Pendopo Tulungagung Ditutup"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork