Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK. Pemerasan dilakukan Gatut terhadap para pejabat atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung dengan cara mengancam mereka dengan surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemerasan oleh Bupati Gatut ini bermula dari permintaannya kepada para kepala OPD setelah dilantik sekitar Desember 2025. Gatut menyuruh para pejabat yang dilantik itu menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN yang tidak disertakan tanggal.
"Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," kata Guntur saat konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut para pejabatnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Guntur mengatakan surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN itu sengaja dibuat agar bisa menekan para pejabatnya.
"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus 'menekan' para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW. Bagi yang tidak "tegak lurus" kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," ucapnya.
Selanjutnya, para pejabat itu diminta untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Sunu. Permintaan uang itu mencapai Rp 5 miliar.
"Kemudian, GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara Saudara YOG (Dwi Yoga Ambal) selaku ADC (ajudan Bupati), dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar," ujar dia.
Seperti diketahui, Bupati Gatut terjaring OTT KPK di Tulungagung pada Jumat (10/4). Mulanya KPK mengamankan total 18 orang, namun pada akhirnya hanya 13 orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari 13 orang yang dibawa ke Jakarta, ada Bupati Gatut Sunu dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di lokasi yang sama bersama Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari hasil OTT ini penyidik menyita sejumlah uang tunai. Namun dia belum merinci total uang tunai yang diperiksa.
"Dalam kegiatan ini tim juga mengamankan barang bukti diantaranya dalam bentuk uang tunai," jelas Budi.
(abq/dpe)











































