Praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung terbongkar dengan modus tak lazim. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) diduga "menyandera" para kepala OPD lewat dua "surat sakti" yang harus ditandatangani dalam kondisi tertekan, sebelum akhirnya diminta menyetor uang miliaran rupiah.
Usai dilantik, para pejabat disebut dipanggil satu per satu ke ruangan khusus tanpa boleh membawa ponsel. Sehingga, mereka tak memiliki ruang menolak maupun menyimpan bukti atas tekanan yang mereka alami.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik tersebut setelah menetapkan Gatut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 pejabat. Modus ini terungkap usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikcom, Senin (13/4/2026), dalam OTT itu KPK mengamankan total 18 orang. Sehari kemudian, Sabtu (11/4), sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta, termasuk Gatut Sunu dan adiknya, anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro yang berada di lokasi saat OTT.
KPK kemudian menetapkan Gatut sebagai tersangka dan langsung menahannya. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ikut dijerat dalam perkara ini.
Teror terhadap para pejabat OPD disebut terjadi usai pelantikan pada Desember 2025. Mereka dipanggil satu per satu dan diminta menandatangani dua surat yang sudah disiapkan.
"Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD. Pasca pelantikan tersebut, saudara GWS meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Jadi pada kesempatan ya, beberapa saat setelah dilantik, dipanggil satu-satu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Surat tersebut sudah dibubuhi meterai, namun tidak diberi tanggal. Salinannya pun tidak diberikan kepada para pejabat, sehingga memperkuat posisi mereka dalam tekanan.
Selain itu, para kepala OPD juga dipaksa menandatangani surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran.
"Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Jadi ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran apa pun yang terjadi, nah dia akan bertanggung jawab penuh. Nah, itu juga diminta menandatangani," kata Asep.
"Jadi ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri jabatan dan mundur diri ASN itu satu surat, walaupun isinya dua. Kemudian tanggung jawab mutlak itu satu surat," tambahnya.
Dilarang Bawa HP, Tak Bisa Simpan Bukti
KPK mengungkap para pejabat dipanggil ke ruangan khusus saat penandatanganan. Dalam situasi tersebut, mereka tidak diperbolehkan membawa ponsel sehingga tak bisa mendokumentasikan atau menyimpan bukti.
"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Jadi dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Ya yang tadi apa, para pejabat tersebut tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto gitu ya, seperti itu," kata dia.
Dari praktik ini, Gatut disebut menargetkan setoran hingga Rp 5 miliar dari 16 kepala OPD. Namun, hingga OTT dilakukan, uang yang terkumpul baru sekitar Rp 2,7 miliar.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ungkap Asep.
Permintaan setoran bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Penarikan uang dilakukan oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, yang dibantu Sugeng.
OPD Tertekan hingga Pinjam Uang
Tekanan tersebut membuat sejumlah kepala OPD tak punya pilihan selain memenuhi permintaan. Bahkan, ada yang sampai meminjam uang dan menggunakan dana pribadi.
"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," beber Asep.
KPK menilai kondisi ini berpotensi memicu tindak pidana korupsi lanjutan, seperti pengaturan proyek atau gratifikasi demi menutup kebutuhan setoran.
Asep menegaskan, kepala daerah sejatinya telah mendapatkan hak keuangan resmi, sehingga tidak seharusnya membebani bawahannya.
"Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum," tutur Asep.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
Simak Video "Video: Bupati Tertangkap OTT KPK, Pendopo Tulungagung Ditutup"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)
