Isi 2 'Surat Sakti' Bupati Tulungagung untuk Peras Bawahan

Isi 2 'Surat Sakti' Bupati Tulungagung untuk Peras Bawahan

Tim detikcom - detikJatim
Senin, 13 Apr 2026 09:15 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal dalam OTT terkait kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW dari permintaan sebesar Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nz
Pakai Rompi Tahanan, Bupati Tulungagung Diperiksa KPK Usai OTT/Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Tulungagung -

Praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka setelah diduga menekan para pejabatnya lewat dua "surat sakti" dan permintaan setoran miliaran rupiah.

Dirangkum detikcom, Senin (13/4/2026), Gatut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (10/4). Dalam operasi itu, total 18 orang diamankan.

Sehari berselang, Sabtu (11/4), KPK membawa 13 orang ke Jakarta. Di antaranya Gatut Sunu dan adiknya yang juga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko ikut dibawa karena berada di lokasi yang sama saat OTT berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK kemudian menetapkan Gatut sebagai tersangka dan langsung menahannya. Selain itu, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ikut dijerat sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan, terungkap Gatut memanggil satu per satu kepala OPD usai pelantikan pada Desember 2025. Mereka diminta menandatangani dua surat perjanjian.

"Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD. Pasca pelantikan tersebut, saudara GWS meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Jadi pada kesempatan ya, beberapa saat setelah dilantik, dipanggil satu-satu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Surat tersebut berisi pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan ASN, lengkap dengan meterai, namun tanpa tanggal. Salinannya pun tidak diberikan kepada para pejabat.

Selain itu, para kepala OPD juga diminta menandatangani surat tanggung jawab mutlak terkait pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja.

"Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Jadi ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran apa pun yang terjadi, nah dia akan bertanggung jawab penuh. Nah, itu juga diminta menandatangani," kata Asep.

"Jadi ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri jabatan dan mundur diri ASN itu satu surat, walaupun isinya dua. Kemudian tanggung jawab mutlak itu satu surat," tambahnya.

Penandatanganan dilakukan di ruangan khusus dengan pengawasan ajudan. Para pejabat bahkan dilarang membawa ponsel.

"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Jadi dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Ya yang tadi apa, para pejabat tersebut tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto gitu ya, seperti itu," kata dia.

Dari praktik ini, KPK mengungkap Gatut menargetkan setoran hingga Rp 5 miliar dari 16 kepala OPD. Namun, realisasi yang terkumpul baru sekitar Rp 2,7 miliar.

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ungkap Asep.

Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Pengumpulan uang dilakukan oleh Dwi Yoga Ambal bersama ajudan lainnya, Sugeng.

KPK juga menemukan fakta bahwa tekanan tersebut membuat sejumlah kepala OPD harus meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi.

"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," beber Asep.

Menurut Asep, kondisi ini berpotensi memicu tindak pidana korupsi baru di lingkungan Pemkab Tulungagung, seperti pengaturan proyek hingga gratifikasi demi memenuhi setoran.

Ia menegaskan, kepala daerah sejatinya telah mendapatkan hak keuangan resmi dari negara, sehingga tidak semestinya melakukan pemerasan terhadap bawahannya.

"Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum," tutur Asep.

Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bupati Tertangkap OTT KPK, Pendopo Tulungagung Ditutup"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads