Isi 2 'Surat Sakti' Bupati Tulungagung untuk Peras Bawahan

Tim detikcom - detikJatim
Senin, 13 Apr 2026 09:15 WIB
Pakai Rompi Tahanan, Bupati Tulungagung Diperiksa KPK Usai OTT/Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Tulungagung -

Praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka setelah diduga menekan para pejabatnya lewat dua "surat sakti" dan permintaan setoran miliaran rupiah.

Dirangkum detikcom, Senin (13/4/2026), Gatut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (10/4). Dalam operasi itu, total 18 orang diamankan.

Sehari berselang, Sabtu (11/4), KPK membawa 13 orang ke Jakarta. Di antaranya Gatut Sunu dan adiknya yang juga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko ikut dibawa karena berada di lokasi yang sama saat OTT berlangsung.

KPK kemudian menetapkan Gatut sebagai tersangka dan langsung menahannya. Selain itu, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ikut dijerat sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, terungkap Gatut memanggil satu per satu kepala OPD usai pelantikan pada Desember 2025. Mereka diminta menandatangani dua surat perjanjian.

"Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD. Pasca pelantikan tersebut, saudara GWS meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Jadi pada kesempatan ya, beberapa saat setelah dilantik, dipanggil satu-satu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Surat tersebut berisi pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan ASN, lengkap dengan meterai, namun tanpa tanggal. Salinannya pun tidak diberikan kepada para pejabat.

Selain itu, para kepala OPD juga diminta menandatangani surat tanggung jawab mutlak terkait pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja.

"Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Jadi ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran apa pun yang terjadi, nah dia akan bertanggung jawab penuh. Nah, itu juga diminta menandatangani," kata Asep.

"Jadi ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri jabatan dan mundur diri ASN itu satu surat, walaupun isinya dua. Kemudian tanggung jawab mutlak itu satu surat," tambahnya.



Simak Video "Video: Bupati Tertangkap OTT KPK, Pendopo Tulungagung Ditutup"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork