KPK Heran Forkopimda Tulungagung Terima THR Bupati di Tengah Efisiensi

KPK Heran Forkopimda Tulungagung Terima THR Bupati di Tengah Efisiensi

Amir Baihaqi - detikJatim
Minggu, 12 Apr 2026 20:15 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (Kurniawan/detikcom)
Foto:Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Kurniawan/detikcom)
Tulungagung -

KPK mengaku heran dengan forum komunikasi pimpidanan daerah (Forkopimda) Tulungagung menerima uang tunjangan hari raya (THR) yang diberikan Bupati Gatut Sunu Wibowo (GWS). KPK mengaku sudah mewanti-wanti agar para pejabat tak menerima THR terlebih dalam situasi efisiensi saat ini.

"Termasuk praktik pemberian THR kepada Forkopimda, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (12/4/2026).

Untuk hal ini, KPK kemudian memberikan saran agar Forkopimda harus berkomitmen. Terutama untuk memajukan masyarakat daerah dengan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berintegritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah daerah dan Forkominda harus punya komitmen yang sama untuk saling bekerja sama dan mendukung program-program yang bertujuan untuk memajukan masyarakat daerah, dengan penuh integritas, tanpa melakukan pemberian-pemberian yang melanggar ketentuan hukum dan norma," jelas Asep.

ADVERTISEMENT

Saran KPK terhadap Forkopimda ini bukan tanpa dasar, sebab saat ini Tulungagung rentan korupsi dan sejenisnya. Hal ini didasarkan dari skor Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis.

"Seperti diketahui, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Tulungagung tahun 2025 masih berada dalam kategori rentan, yaitu 72,32, yang menempatkan mereka di urutan ke-35 dari 39 Kabupaten/Kota di daerah Jawa Timur," terang Asep.

Sebelumnya, Bupati Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka bersama Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads