Tegur Penghuni Terima Tamu Pria, Pemilik Kos di Kota Malang Malah Dibacok

Tegur Penghuni Terima Tamu Pria, Pemilik Kos di Kota Malang Malah Dibacok

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 03 Apr 2026 18:30 WIB
Evakuasi pemilik kos di Kedungkandang Kota Malang yang dibacok oleh keluarga penghuni kos.
Evakuasi pemilik kos di Kedungkandang Kota Malang yang dibacok oleh keluarga penghuni kos. (Foto: Istimewa)
Kota Malang -

Seorang pemilik kos di Kedungkandang, Kota Malang, dilarikan ke rumah sakit dengan luka bacok di sekujur tubuh. Ia dianiaya secara brutal oleh keluarga penghuninya sendiri setelah memberikan teguran soal aturan bertamu.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu (1/4/2026). Akibat serangan senjata tajam tersebut, MF menderita luka robek serius di bagian kepala, punggung, hingga perut. Korban kini menjalani perawatan intensif di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Kapolsek Kedungkandang Kompol M. Roichan menjelaskan, insiden bermula saat MF menegur salah satu penghuni kos berinisial MLM. Warga Sumbermanjing Wetan itu ditegur lantaran menerima tamu pria hingga larut malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban meminta agar yang bersangkutan memanggil orang tuanya untuk diberi tahu terkait perilakunya yang melanggar aturan kos," ujar Roichan kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

ADVERTISEMENT

Namun, MLM justru merespons teguran itu dengan emosi dan menghubungi keluarganya. Tak lama kemudian, ayah dan kakak MLM berinisial ML datang ke lokasi kejadian sekitar pukul 14.00 WIB.

Niat mediasi justru berujung maut. Cekcok mulut pecah antara ayah MLM dan korban. Di tengah ketegangan tersebut, sang kakak (ML) yang sudah naik pitam langsung mengeluarkan senjata tajam.

"Kakak MLM berinisial ML ikut tersulut emosi. Ia mengeluarkan senjata tajam yang sudah dibawanya dan menyerang korban," jelas Roichan.

Tak hanya MF yang terluka, pelaku ML beserta adik dan ayahnya juga dilaporkan mengalami luka-luka dalam keributan tersebut. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, ML telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara yang cukup berat atas aksi nekatnya tersebut.

"Tersangka ML dijerat Pasal 466 Ayat 2 KUHP Nasional tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Roichan.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads