Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung bunuh diri di Trenggalek mulai menemukan titik terang. Polisi menetapkan suami siri korban, AW (31), sebagai tersangka setelah penyelidikan menemukan cukup bukti.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan, perkara yang sempat viral di media sosial itu kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik telah menetapkan tersangka Andik Wiyanto atau AW (31) sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban ED (33)," kata AKP Eko, Jumat (6/3/2026).
Peristiwa ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar video penganiayaan yang dilakukan seorang pria mengenakan kaus bertuliskan Samapta Bhayangkara terhadap istrinya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menilai tindakan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan.
Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Sementara itu, hasil autopsi terhadap jasad korban ED (33) menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat mengonsumsi racun herbisida.
"Jadi tadi malam sampai dini hari tim kedokteran forensik Polda Jatim melakukan autopsi terhadap korban ED (33). Hasilnya, yang pertama penyebab kematiannya karena herbisida yang diminum," kata Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, Senin (2/3/2026).
Tim dokter menemukan sejumlah luka memar di bagian kepala dan tangan korban yang diduga akibat pukulan pelaku menggunakan balok kayu dan sandal.
"Nah, itu luka akibat dipukul balok kayu dan sandal seperti di video itu. Tapi luka tersebut bukan menjadi penyebab kematiannya," imbuhnya.
Motif Aniaya Istri Siri
Sebelum kekerasan terjadi, korban ED (33) warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan suaminya AW (31) Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Trenggalek menjalin asmara dengan status pasangan suami istri siri.
Keduanya tinggal bersama di Trenggalek. Beberapa waktu lalu AW mencarikan istrinya pekerjaan sebagai pengasuh lansia di Kecamatan Karangan. Namun saat itulah korban ED diduga melakukan tindak pencurian telepon genggam milik majikannya.
"Mengetahui hal itu AW malu dan marah, sedangkan istrinya telah terlebih dahulu meninggalkan Trenggalek dan akan hendak pulang ke Sumatera," kata Ridwan, Senin (2/3/2026).
AW selanjutnya mengejar istrinya hingga Tulungagung dan mengajak pulang ke Trenggalek secara paksa, sekaligus mengembalikan telepon genggam milik majikan ED pada Rabu (25/2/2026).
Keduanya kemudian menuju rumah di Desa Karanganyar, Kecamatan Pule. Namun, sebelum sampai rumah mereka terlibat pertengkaran hebat hingga terjadi penganiayaan seperti dalam video viral.
Korban sempat dipukul berulangkali dengan tangan kosong maupun mengunakan potongan balok kayu. Tidak hanya itu pelaku juga sempat menjambak korban.
Pascakejadian hubungan pasutri siri tersebut belum pulih, puncaknya pada Kamis, ED nekat mencoba mengakhiri hidupnya dengan mengkonsumsi herbisida.
Korban sempat dirawat ke Puskemas Pule, kemudian Minggu pagi dirujuk ke RSUD dr Soedomo Trenggalek dan meninggal dunia pukul 15.00 WIB.
