Pria Berkaus Samapta yang Hajar Istri hingga Bunuh Diri Jadi Tersangka

Pria Berkaus Samapta yang Hajar Istri hingga Bunuh Diri Jadi Tersangka

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 06 Mar 2026 20:56 WIB
Video viral pria berkaus Samapta di Trenggalek yang melakukan penganiayaan hingga istri sirinya bunuh diri dan meninggal.
Video viral pria berkaus Samapta di Trenggalek yang melakukan penganiayaan hingga istri sirinya bunuh diri dan meninggal. (Foto: tangkapan layar video viral)
Trenggalek -

Kasus penganiayaan pria berkaus Samapta ke istri siriya yang viral ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi kini menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan dari hasil penyelidikan, polisi telah mendapatkan alat bukti dan keterangan yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik telah menetapkan tersangka Andik Wiyanto atau AW (31) sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban ED (33)," kata AKP Eko, Jumat (6/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menilai perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap istri siri telah memenuhi unsur tindak pidana atau melanggar Pasal 466 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Eko menambahkan dari hasil pemeriksaan autopsi terhadap jasad korban juga menguatkan persangkaan polisi. Tim kedokteran forensik menemukan sejumlah luka memar pada bagian kepala hingga tangan. Luka tersebut diduga akibat pukulan yang dilakukan tersangka.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang berujung bunuh bunuh diri ini bermula dari cekcok antara korban ED (33) warga Musi Banyuasin dengan suami sirinya AW (31) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Trenggalek. Saat itu korban hendak pulang ke kampung halamannya di Sumatera Selatan.

Korban dikejar hingga Tulungagung dan diajak kembali pulang ke Trenggalek. Saat hampir tiba di rumah keduanya kembali cekcok hebat.

Korban sempat dipukul berulangkali dengan tangan kosong maupun menggunakan potongan balok kayu. Kejadian penganiayaan tersebut sempat terekam video oleh warga sekitar, hingga viral di media sosial.

Sehari pascakejadian ED nekat mengakhiri hidupnya dengan mengkonsumsi cairan herbisida pada Kamis dini hari. Korban sempat dirawat ke Puskemas Pule, Minggu pagi dirujuk ke RSUD dr Soedomo Trenggalek dan meninggal dunia pukul 15.00 WIB.

Dari proses pemeriksaan, AW mengaku kesal dengan istrinya yang mencuri HP milik majikannya, sehingga dipaksa kembali ke Trenggalek untuk mengembalikan barang curian tersebut. Selain itu cekcok juga dipicu rencana keduanya untuk meresmikan pernikahan sirinya.

Sementara itu dari autopsi terungkap penyebab kematian korban akibat intoksikasi herbisida yang sempat dikonsumsi. Namun, bekas penganiayaan juga ditemukan di tubuh korban.

Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro, menambahkan tersangka dipastikan bukan anggota kepolisian. Pelaku mendapatkan kaus korp Samapta dari salah satu anggota polisi di Tulungagung. "Tersangka bukan anggota polisi," jelasnya.




(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads