Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
AW (33), pria berkaus Samapta di Trenggalek yang viral hajar istri sirinya di depan publik hingga sang istri bunuh diri dipastikan bukan anggota kepolisian. Lantas dari mana AW mendapatkan kaus Samapta tersebut yang dipastikan memang kaus kepolisian?
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro menjelaskan pihaknya segera melakukan penyelidikan secara cepat untuk mengetahui status pelaku penganiaya istri siri di Trenggalek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, sudah bisa dipastikan bahwa AW bukan merupakan anggota kepolisian meski yang bersangkutan viral memakai kaus bertulisan Samapta yang memang resmi milik anggota kepolisian.
"Dapat kami pastikan bahwa AW (33) yang memakai kaus itu bukan polisi," kata Eko kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Kalau bukan polisi, lantas dari mana AW mendapatkan kaus Samapta itu? Eko memberikan penjelasan bahwa AW mendapatkan kaus tersebut karena sempat diberi oleh salah satu anggota kepolisian di daerah lain.
"Dia diberi salah satu anggota Tulungagung," ujar Eko.
Eko menegaskan kejadian viral penganiayaan yang dilakukan AW terhadap istri sirinya tidak ada sangkut pautnya dengan institusi kepolisian. Tindakan itu murni perbuatan pidana yang dilakukan AW yang saat ini masih diselidiki Satreskrim Polres Trenggalek.
Polisi telah memeriksa AW, suami penganiaya istri hingga sang istri bunuh diri. Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk perekam video dan orang-orang yang ada di sekitarnya lokasi kejadian.
Jadi, kalau bukan polisi, siapa sebenarnya AW? Belakangan diketahui bahwa AW merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah 2 kali terbukti melakukan pencurian pada 2015 dan sudah sempat menjalani hukuman penjara.
"Informasi yang kami terima, dia itu residivis," ujar Kapolsek Pule Iptu Muhtar.
Sebagaimana catatan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, AW sudah 2 kali diajukan ke meja hijau dalam kasus curanmor. Kasus pertama terjadi pada 5 Januari 2016 di Dusun Bakalan, Desa Jombok, Kecamatan Pule. AW tertangkap mencuri motor bernopol AG 6023 YS hingga dihukum 1 tahun penjara pada 6 Mei 2015.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 8 Februari 2015. AW mencuri sepeda motor Supra X AG 4899 YV milik warga di Desa Karanganyar, Kecamatan Pule. Dalam perkara nomor 51/PID.B/2015/PN Trk, AW dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada 21 Mei 2016.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang berujung sang istri bunuh bunuh diri ini bermula dari cekcok antara korban ED (33) dengan suami sirinya AW (31), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Trenggalek. Saat itu korban hendak pulang ke kampung halaman di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Korban dikejar hingga Tulungagung dan diajak kembali pulang ke Trenggalek. Saat hampir tiba di rumah, keduanya kembali terlibat dalam cekcok secara hebat. Korban sempat dipukul berulang kali dengan tangan kosong maupun memakai potongan balok kayu.
Kejadian penganiayaan ini terekam video warga sekitar hingga viral di media sosial. Pasca-kejadian, hubungan pasutri siri itu belum pulih hingga puncaknya pada Kamis, ED nekat mencoba mengakhiri hidup dengan mengkonsumsi herbisida.
Korban sempat dirawat ke Puskemas Pule, kemudian pada Minggu pagi dirujuk ke RSUD dr Soedomo Trenggalek hingga akhirnya dinyatakan meninggal pada pukul 15.00 WIB.
(auh/dpe)











































