Kasus penganiayaan yang dilakukan suami siri berkaus Samapta di Trenggalek terhadap istrinya mulai terkuak. Polisi menyebut ada beberapa persoalan yang melatarbelakangi.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, mengatakan sebelum kekerasan terjadi, korban ED (33) warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan suaminya AW (31) Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Trenggalek menjalin asmara dengan status pasangan suami istri siri.
Keduanya tinggal bersama di Trenggalek. Beberapa waktu lalu AW mencarikan istrinya pekerjaan sebagai pengasuh lansia di Kecamatan Karangan. Namun saat itulah korban ED diduga melakukan tindak pencurian telepon genggam milik majikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengetahui hal itu AW malu dan marah, sedangkan istrinya telah terlebih dahulu meninggalkan Trenggalek dan akan hendak pulang ke Sumatera," kata Ridwan, Senin (2/3/2026).
AW selanjutnya mengejar istrinya hingga Tulungagung dan mengajak pulang ke Trenggalek secara paksa, sekaligus mengembalikan telepon genggam milik majikan ED pada Rabu (25/2/2026).
Keduanya kemudian menuju rumah di Desa Karanganyar, Kecamatan Pule. Namun, sebelum sampai rumah mereka terlibat pertengkaran hebat hingga terjadi penganiayaan seperti dalam video viral.
Korban sempat dipukul berulangkali dengan tangan kosong maupun mengunakan potongan balok kayu. Tidak hanya itu pelaku juga sempat menjambak korban.
Pascakejadian hubungan pasutri siri tersebut belum pulih, puncaknya pada Kamis, ED nekat mencoba mengakhiri hidupnya dengan mengkonsumsi herbisida.
Korban sempat dirawat ke Puskemas Pule, kemudian Minggu pagi dirujuk ke RSUD dr Soedomo Trenggalek dan meninggal dunia pukul 15.00 WIB.
(auh/abq)











































