Bagus Aji Wisnu (24) dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai pemuda lajang asal Dusun Paris, Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto ini terbukti mencabuli 5 emak-emak.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bagus digelar tertutup di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 16.30 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Nurlely dan Luqmanulhakim.
Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Fachri Dohan Mulyana menilai Aji terbukti melakukan tindak pidana Pasal 6 Huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagus Aji dituntut 2,5 tahun penjara," terangnya kepada detikJatim di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (11/2/2026).
Selain fakta-fakta persidangan, lanjut Fachri, tuntutan tersebut juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Keadaan yang meringankan, Aji tidak berbelit-belit, mengakui perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan.
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, yang disasar kaum rentan, melakukan perbuatannya beberapa kali. Keterangan dia (korbannya) 5 perempuan," jelasnya.
Sebelumnya, Aji mengaku beraksi 5 kali. Dalam 4 kali aksinya, tersangka mengincar emak-emak yang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan sepi. Selain itu, usia para korban 40-50 tahun yang jauh lebih tua darinya.
Dalam aksinya, Aji lebih dulu membuntuti korban. Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dan melepas pelat nomor polisi (nopol) motor warna hitam ini agar tidak mudah diidentifikasi polisi. Sejatinya motor ini bernopol S 3481 NAD.
Ketika korban melintas di jalan sepi, Aji memepet korban lalu mematikan dan mencabut kunci sepeda motor korban. Tersangka lantas menghampiri korban untuk mengembalikan kunci motor sembari memaksa korban melakukan perbuatan asusila.
Sedangkan dalam aksinya yang kelima, Aji menyasar emak-emak penjaga warkop berinisial ISN, warga Dusun Lengkong, Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban sendirian karena suaminya, AF (49) di rumah persis di belakang warung.
Begitu melihat korban sendirian di warkop, Aji langsung masuk dan mencabuli korban. Petualangan cabul Aji terbongkar dari kasus kelima. Sebab saat akan dicabuli, ISN lebih dulu berteriak meminta tolong sehingga suaminya datang menangkap pelaku yang akan kabur.
Saat itu, Aji dan AF sembat berduel sampai warga berdatangan. Karena terdesak, Aji pun menodongkan senjata tajam kepada warga. Sehingga ia berhasil kabur membawa sepeda motor Honda PCX nopol S 2305 NBS milik AF. Sedangkan motor Vixion miliknya tertinggal di lokasi.
Polisi berhasil mengidentifikasi Aji dari sepeda motor Vixion itu. Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkusnya di Jalan Pemuda, Mojosari pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Aji dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan.
Tak sampai di situ, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto menyelidiki pencabulan yang menimpa emak-emak berinisial IYL (37) di Jalan Dusun Panjer pada Senin (19/5) sekitar pukul 01.45 WIB.
Perempuan asal Kecamatan Mojosari ini korban perbuatan cabul Aji yang keempat. Polisi juga menyita barang bukti hasil visum korban, serta helm, tas rangsel dan sepeda motor yang dipakai Aji ketika beraksi.
