Satreskrim Polres Tuban menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perzinaan. Keduanya yakni LF (35), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Pabrik Tuban, serta A (33), oknum ASN guru asal Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya digerebek di salah satu kamar Hotel Lynn Tuban. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan selama menginap di hotel tersebut. Hasil visum juga menguatkan dugaan perzinaan.
Surat penetapan tersangka A (33) tercatat dengan nomor S.Tap.Tsk/49/II/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 21 Februari 2026. Sementara surat penetapan tersangka LF (35) bernomor S.Tap.Tsk/50/II/RES.1.24./2026/Satreskrim dengan tanggal yang sama.
"Pelaku dijerat pasal 411 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp 10 juta," ujar Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto.
Iptu Siswanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan DR (37), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang merupakan istri sah LF. DR melaporkan dugaan perzinaan setelah mengetahui A berada di salah satu kamar hotel bersama suaminya.
"Awalnya Unit PPA Polres Tuban mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pidana perzinaan di Hotel Lynn Tuban. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua pelaku berada di dalam satu kamar. Kemudian pelaku di bawa ke Polres Tuban untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Sebelumnya, DR mengungkapkan kecurigaannya terhadap sang suami sejak pertengahan tahun lalu. Kecurigaan itu memuncak setelah ia mengecek ke perusahaan tempat LF bekerja dan mengetahui suaminya sedang cuti.
Sejak September, LF disebut sering pergi tanpa kabar. DR juga sempat memeriksa percakapan ponsel suaminya hingga menemukan komunikasi dengan wanita lain. Kecurigaan itu akhirnya mendorong DR membuntuti suaminya hingga ke hotel.
"Untuk memastikan kecurigaan, saya kemudian memutuskan untuk membuntuti suami sampai ke hotel. Bahkan saya sempat melakukan check-in di hotel tersebut agar tidak kehilangan jejak suaminya. Selanjutnya saya melapor ke 110 dan terjadilah penggerebekan," tandas DR.
Simak Video "Video: SE Mendikdasmen Berlaku, Guru N0n-ASN Berakhir di 2027"
(auh/hil)