Dalih lembur berujung penggerebekan. Sebuah kamar hotel di Tuban menjadi saksi terbongkarnya perselingkuhan oknum karyawan BUMN dan seorang ASN guru.
Kasus yang bermula dari kecurigaan istri sah ini kini berujung penetapan tersangka perzinaan, menyeret dua nama ke proses hukum.
Terbongkar dari Kecurigaan Istri Sah
Kasus ini bermula pada Sabtu, 21 Februari 2026. LF (35), oknum karyawan BUMN, berpamitan kepada istrinya, DR (37), dengan alasan bekerja lembur sejak pukul 07.00 WIB. LF berdalih hendak bekerja di kantor BUMN PT Semen Indonesia di Tuban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, DR merasa curiga. Alasan lembur itu kerap diulang dan disertai kepulangan larut malam. DR kemudian membuntuti suaminya dari rumah mereka di Desa Jadi, Kecamatan Semanding.
Alih-alih menuju kantor, mobil LF justru masuk ke sebuah hotel di Jalan Teuku Umar Nomor 7A, Kelurahan Latsari. DR lalu mengonfirmasi daftar tamu kepada petugas keamanan hotel. Dari catatan hotel, nama LF tidak tercatat sebagai tamu. Sebaliknya, seorang perempuan berinisial A diketahui telah menginap di hotel tersebut sejak 18 Februari 2026.
Merasa yakin suaminya berada di dalam kamar hotel, DR menghubungi layanan polisi 110 dan melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Digerebek di Dalam Satu Kamar
Petugas segera mendatangi lokasi. Penggerebekan pun dilakukan di salah satu kamar hotel.
"Saat pintu kamar dibuka, petugas mendapati pelaku pria LF dan wanita A berada di dalam satu kamar yang sama," ujar Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto.
Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Tuban untuk menghindari keributan di tempat umum dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan Hubungan Badan Setiap Hari
Dari hasil pemeriksaan intensif dan visum, polisi menemukan fakta mengejutkan. LF dan A mengakui telah melakukan hubungan badan selama menginap di hotel.
"Berdasarkan interogasi dan hasil visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama menginap di hotel," kata Iptu Siswanto, Senin (22/2/2026).
Pengakuan tersebut menjadi dasar kuat penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Resmi Jadi Tersangka Perzinaan
Setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, Satreskrim Polres Tuban resmi menetapkan LF dan A sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Iptu Siswanto.
Keduanya dijerat Pasal 411 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perzinaan. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan istri sah LF yang memergoki langsung dugaan perselingkuhan tersebut.
ASN Guru Ajukan Mundur Sebelum Digerebek
Kasus ini kemudian mengungkap fakta baru. Tersangka perempuan berinisial A atau ADP (33) diketahui merupakan ASN PPPK Paruh Waktu yang mengajar di salah satu SD negeri di Kecamatan Karangrejo, Tulungagung.
Dinas Pendidikan Tulungagung membenarkan status tersebut. Plt Kepala Dindik Tulungagung, Suko Winarno, menyebut ADP telah mengajukan pengunduran diri pada 11 Februari 2026, atau sebelum penggerebekan terjadi.
"Setelah kami cek di data kepegawaian, kemudian hasil dari cross check kepada Unit Pelaksana Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) atau korwil, itu mengiyakan bahwa oknum yang diduga itu adalah merupakan salah satu PPPK Paruh Waktu yang ada di Kecamatan Karangrejo," kata Suko.
Namun, pengunduran diri tersebut belum mendapat persetujuan pemerintah daerah sehingga status kepegawaiannya masih tercatat aktif.
"Belum disetujui, ini masih dalam proses lah karena memang setelah tanggal 11 itu kemudian kan masuk liburan. Di dalam surat pengunduran diri itu kan tidak serta merta langsung disetujui," ujarnya.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, LF dan ADP masih menjalani penyidikan intensif. Selain proses pidana perzinaan, ADP juga menghadapi proses klarifikasi disiplin ASN.
"Kami pada ranah disiplin ASN. Sehingga kami menjalankan proses itu dan berupaya semaksimal mungkin nanti akan dilakukan klarifikasi," imbuh Suko.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum karyawan BUMN dan aparatur sipil negara, serta terbongkar langsung oleh istri sah melalui penggerebekan di hotel.
Simak Video "Menikmati Lezatnya Rajungan Bakar di Pantai Tuban"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)
