Seorang diduga karyawan perusahaan BUMN PT Semen Indonesia di Tuban berinisial LF (35) digerebek istrinya saat berada di dalam kamar hotel bersama wanita idaman lain (WIL), Sabtu (21/2/2026). Penggerebekan dilakukan di salah satu hotel di Kota Tuban.
Istri LF, DR (37), mengaku memergoki suaminya berada satu kamar dengan perempuan berinisial A (35), yang disebut berprofesi sebagai ASN guru asal Tulungagung. Penggerebekan dilakukan setelah DR melapor ke layanan polisi 110.
Peristiwa itu terjadi di kamar nomor 703 Hotel Lynn, Kota Tuban. DR mengaku awalnya mencurigai hubungan suaminya dengan perempuan lain setelah menemukan bukti transfer uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya saya mengetahui kalau mereka ada hubungan dari bukti transfer ke rekening mbaknya (A). Kemudian saya lacak dan saya juga mengetahui kalau A adalah seorang guru di Tulungangung," ujar DR (34) kepada media, Sabtu (21/2/2026).
DR mengungkapkan, suaminya sejak bulan Juli sering keluar rumah tanpa kabar. Ia juga mengaku sempat memeriksa percakapan di ponsel suaminya. Dari situ, ia menemukan chat suaminya dengan wanita lain.
"Kalau nggak salah bulan September pergi beberapa hari, kurang lebih tiga hari tanpa kabar. Terakhir kemarin di bulan Desember itu satu minggu pergi terus. Kecurigaan saya memuncak ketika saya kroscek di pabriknya ternyata keterangannya cuti," ungkap istri pelaku.
Untuk memastikan kecurigaannya, DR kemudian memutuskan untuk membuntuti sang suami sampai ke hotel. Bahkan, ia sempat melakukan check-in di hotel tersebut agar tidak kehilangan jejak suaminya.
Akhirnya. DR berhasil membongkar keberadaan suaminya bersama perempuan tersebut. Berdasarkan keterangan dari DR, ternyata mereka berdua itu sudah check-in di hotel tersebut selama empat hari.
Usai mengetahui hal tersebut, DR melapor ke layanan polisi 110 untuk meminta pendampingan saat melakukan penggerebekan. Namun, saat hendak melakukan penggerebekan, DR mengaku sempat mengalami kendala karena pihak hotel awalnya menolak memberikan akses untuk membuka kamar.
Walaupun ia sudah menjelaskan situasi serta menunjukkan buku nikah sebagai bukti hubungan suami istri. Namun, pihak hotel tetap beralasan harus menjaga privasi tamu.
Petugas dari Polsek Tuban Kota yang mendapatkan laporan pun sempat ditolak pihak hotel. Kemudian, datang petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Tuban. Setelah dilakukan komunikasi antara kedua belah pihak, akhirnya pihak hotel mengizinkan.
"Dari jam 09.00 WIB pagi, sempat tidak diizinkan, sampai akhirnya sekitar jam 14.00 WIB siang, baru bisa dilakukan penggerebekan," ungkap DR.
DR berharap, kasus tersebut bisa diproses agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali. Sementara itu, kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
"Nanti akan diinformasikan lebih lanjut," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban IPDA Febri Bachtiar Irawan.
