Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu. Dari pasutri ini, polisi amankan sabu dengan berat 19,504 gram.
Pasutri pengedar sabu ini merupakan warga Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Mereka berinisial AHP (43) dan LHR (35).
"Mereka diamankan di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol. Dalam pengungkapan, kami amankan sabu seberat 19,504 gram," kata Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, Jumat (20/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harto menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu oleh seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol. Informasi diterima dari masyarakat, kemudian anggota melakukan pengamatan dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya.
Petugas lebih dahulu mengamankan AHP, sang suami sebelum akhirnya LHR turut diamankan beserta barang bukti. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa LHR berperan sebagai pengedar.
"Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti dapat diamankan," terang Harto.
Barang bukti yang disita antara lain satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 19,504 gram. Kemudian bendel klip kosong, bendel bungkus aluminium, timbangan elektrik warna silver, alat hisap dari sedotan, buku catatan, satu bungkus snack, satu kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.
"Pengembangan masih berjalan untuk menelusuri jaringan yang terkait," ujarnya.
Pasutri tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.
(auh/irb)
