KRN, balita 4 tahun di Surabaya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar kos di Jalan Bangkingan, Lakarsantri. Korban diduga mengalami penganiayaan selama kurang lebih 2 bulan oleh paman dan bibinya sendiri.
Peristiwa penganiayaan itu terungkap pada Senin (9/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban yang terkunci di dalam kamar kos memanggil-manggil tetangga meminta tolong agar dibukakan pintu. Berikut sejumlah fakta dari peristiwa ini.
Fakta-fakta Balita Dianiaya Paman dan Bibi
1. Terungkap Berkat Teriakan Minta Tolong
Balita KRN sempat memanggil-manggil Islaha, tetangga di samping kamarnya. Islaha mengaku mendengar suara kecil itu memanggilnya berkali-kali dari balik tembok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada suara, memanggil saya 'Mama Adik Rama' itu sampai beberapa kali. Pas saya datang ternyata dibalik pintu kos itu. Saya tanya kenapa KRN?" Kata Islaha kepada detikJatim di lokasi kejadian, Sabtu (14/2).
Saat ditemukan, korban mengaku dalam kondisi lapar karena ditinggal oleh paman dan bibinya bekerja. Pintu kamar kos tersebut sengaja dikunci dari luar oleh kedua pelaku.
"Pas saya tanya, anak ini minta tolong untuk dibukakan pintu karena kelaparan sejak pagi belum makan. Saya gak tega sekali pak," tutur Islaha.
2. Dievakuasi Warga Melalui Jendela
Karena pintu terkunci rapat, Islaha meminta bantuan warga setempat, pengurus RT, hingga pihak kepolisian. Petugas akhirnya mengevakuasi KRN dengan cara merusak kawat teralis jendela.
Kondisi fisik korban saat dievakuasi sangat memprihatinkan. Ada sejumlah luka pada bagian wajah dan kepalanya. Sadisnya, kepala balita itu sampai botak sebagian diduga karena dijambak.
"Korban diselamatkan dari jendela. Pas dievakuasi itu banyak luka di bagian wajah, terutama dagunya itu berdarah. Terus rambut atasnya itu agak sedikit botak," jelas Islaha.
Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri, Aipda Bambang PS, mengonfirmasi bahwa evakuasi dilakukan bersama warga dan Babinsa setelah mendapat laporan dari pengurus RT.
"Jadi saya dikabari oleh Pak RT setempat dann langsung meluncur ke lokasi kejadian. Dan melakukan evakuasi terhadap korban," ujar Bambang.
3. Paman dan Bibi Sudah Diamankan dan Ditahan
Polisi dari Unit PPA Polrestabes Surabaya bergerak cepat menangani kasus ini. Polisi telah mengamankan dan menahan kedua terduga pelaku yang merupakan paman dan bibi korban.
AKBP Melatisari, Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa status keduanya kini telah ditingkatkan menjadi tersangka.
"(Terduga pelaku) Sampun (sudah diamankan). Kami langsung tangkap dan tahan, tentunya sesuai prosedur," tegas Melati, Sabtu (14/2/2026).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui motif di balik penganiayaan yang dilakukan oleh kerabat dekat korban tersebut.
