Tiga pria asal Surabaya dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menipu dan merampas motor yang dikendarai sejumlah anak di bawah umur. Para pelaku memakai modus pura-pura mencari anggota keluarga yang hilang untuk memancing rasa iba korban.
Waka Polresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan ketiga tersangka yakni M (32), SA (30), dan FF (30) ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Semampir, Surabaya, Minggu (1/2/2026) dini hari.
"Para pelaku ini memang berkeliling mencari sasaran anak-anak yang mengendarai sepeda motor. Modusnya berpura-pura minta tolong dicarikan adiknya yang belum pulang," kata Zainur dalam keterangan pers, Rabu (11/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pertama terjadi Senin (29/12/2025) sore di wilayah Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Saat itu korban yang masih berusia 12 tahun dihentikan pelaku di jalan.
Pelaku mengaku sedang mencari adiknya bernama Rokim yang belum pulang. Korban yang merasa iba diminta mengantar pelaku ke wilayah Medaeng. Namun sebelum berangkat, sepeda motor korban ditinggal dengan alasan sebentar dan dijaga teman pelaku.
"Korban justru diturunkan di lokasi sepi, sementara sepeda motornya dibawa kabur pelaku," jelas Zainur.
Kejadian serupa kembali terjadi Jumat (30/1/2026) di kawasan persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Tiga anak yang berboncengan dihentikan dua pelaku dengan alasan minta tolong diantar mencari keluarga.
Di tengah perjalanan, para korban dipisah dan diturunkan satu per satu di lokasi berbeda. Motor korban kemudian dibawa kabur.
Dari hasil kejahatan itu, pelaku menjual sepeda motor hasil penipuan dan memperoleh uang sekitar Rp 3 juta dari masing-masing kejadian. Uang tersebut dibagi rata dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya ekonomi. Mereka tidak punya pekerjaan tetap, jadi mencari uang dengan cara menipu korban di jalan," ujarnya.
Polisi mengungkap kasus ini setelah menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Wajah pelaku dan kendaraan yang dipakai berhasil diidentifikasi hingga akhirnya ditangkap di Surabaya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor, STNK dan BPKB kendaraan korban, pakaian pelaku saat beraksi, uang tunai sisa hasil kejahatan, serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar tidak mudah percaya pada orang tidak dikenal yang meminta bantuan di jalan.
"Kalau ada orang asing meminta tolong dengan alasan mencurigakan, sebaiknya cari orang dewasa di sekitar atau hubungi keluarga," pungkas Zainur.
(auh/dpe)











































