Sebuah gudang rongsokan di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo digerebek polisi karena dicurigai jadi lokasi penadahan motor curian. Dari penggerebekan tersebut sebanyak 74 motor dan 4 mobil disita.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan pemilik gudang M Soleh (39) kini telah ditangkap. Pihaknya kini juga masih melakukan pengembangan terkait temuan tersebut.
Edy menuturkan saat ini ada 10 kendaraan yang belum ditemukan dokumennya. Kini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Ditlantas Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti setelah ditemukan di mana identitas kendaraan tersebut, nanti akan kita lihat apakah kendaraan tersebut dari hasil kejahatan, apakah itu penggelapan atau pencurian. Nanti akan kita sampaikan lebih lanjut apabila sudah hasil identifikasi selesai," kata Edy, Sabtu (31/1/2026).
Terkait modus kejahatan yang dilakukan tersangka, Edy mengungkapkan penadah itu juga mempunyai perantara di mana dia juga menawarkan kendaraan tersebut melalui media sosia. Salah satunya adalah Facebook.
"Ada yang dijual dengan menggunakan STNK saja atau yang tanpa surat," paparnya.
Meski begitu, Edy berharap warga yang merasa kehilangan motor diduga menjadi korban kasus penggelapan hingga pencurian bisa segera menghubungi Polrestabes Surabaya. Ia berharap warga bisa kembali menemukan kendaraannya.
"Semoga para pemilik yang merasa memiliki di mana apabila kendaraan tersebut hilang silakan diambil di Polrestabes Surabaya, ya, tanpa dipungut biaya, gratis." tutup polisi dengan 2 melati di pundaknya itu.
Sebuah gudang rongsokan di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, diduga menjadi tempat penampungan motor hasil kejahatan. Dugaan itu mencuat setelah polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan puluhan kendaraan gudang.
Penggerebekan dilakukan anggota Polsek Wiyung pada Selasa (27/1/2026) malam sekitar pukul 22.10 WIB. Penjaga gudang, Hasibu, membantah tempat tersebut menjadi lokasi penadahan motor curian. Ia menyebut gudang yang dijaga merupakan tempat gadai sepeda motor.
"Bukan hasil tindak pidana pencurian bilangnya. Itu tempat gadai motor," ujar Hasibu kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
(ihc/abq)











































