Polisi terus mengembangkan pengungkapan kasus dugaan penampungan kendaraan di sebuah gudang rongsokan di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Penyidik kini masih mendalami asal-usul 75 sepeda motor dan 4 mobil yang diamankan dari lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan yang menjadi awal pengungkapan temuan ini ditangani Polsek Wiyung. Sementara temuan puluhan kendaraan di gudang tersebut ditangani Polrestabes Surabaya.
"Untuk yang 75 kendaraan roda dua dan 4 mobil (ditemukan di gudang) itu ditangani Polres. Nah, sekarang lagi dalam proses identifikasi sekaligus pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Edy saat dihubungi detikJatim, Senin (2/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengembangan dilakukan dengan menelusuri asal-usul seluruh kendaraan yang diamankan. Polisi masih memastikan apakah kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan atau tidak.
"75 motor dan 4 mobil itu diselidiki asal-usulnya. Siapa pemiliknya, terus itu apakah motor dan mobil itu hasil kejahatan, apakah penipuan, penggelapan atau curanmor atau fidusia kan masih diselidiki," bebernya.
Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan sebagian kendaraan tidak terkait tindak pidana. Oleh karena itu, penyidik masih bekerja untuk memastikan seluruh temuan tersebut.
"Atau tidak ada hubungannya dengan perkara pidana, misalkan memang yang bersangkutan gadaikan, ini penyidik masih bekerja," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, gudang rongsokan di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, diduga menjadi tempat penampungan motor hasil kejahatan. Penggerebekan dilakukan anggota Polsek Wiyung pada Selasa (27/1/2026) malam.
Penggerebekan berawal dari laporan penggelapan motor korban bernama Rifda Ajeng Fauzia, pelajar/mahasiswa asal Rungkut Menanggal, Surabaya.
Korban saat itu melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2024 warna biru dengan nomor polisi L 3971 ACH. Laporan tersebut diterima Polsek Wiyung pada 14 Januari 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang terduga pelaku bernama Faiz Sobby Andika (25), warga Bluru Kidul, Sidoarjo, di sebuah rumah kos di wilayah Surabaya pada Selasa (27/1) siang.
Berdasarkan interogasi awal, Faiz mengaku sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang bernama M Soleh (39), warga Dusun Beciro, Jumputrejo, Sukodono. Dari gudang tersebut, polisi menyita motor 74 unit dan 4 unit mobil.
(auh/hil)











































