Alih-alih berujung pada jerat pidana, pembongkaran Gedung Eks Asrama VOC di kawasan heritage Gresik malah antiklimaks. Gedung yang sudah rata dengan tanah itu justru akan dibangun ulang. Padahal pembongkaran itu memicu pertanyaan publik soal penegakan hukum perlindungan cagar budaya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyatakan PT Pos Indonesia melalui anak perusahaannya, PT Pos Properti, selaku pihak yang membongkar akan membangun ulang gedung tersebut. Kebijakan ini merujuk pada rekomendasi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur.
Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik Saifudin Ghozali mengatakan, rekomendasi tersebut bertujuan memastikan agar cagar budaya tidak hilang. Mereka telah duduk bersama untuk menyepakati pembangunan ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekomendasi BPK XI yang paling penting dan urgen adalah revitalisasi. Mereka tidak menginginkan cagar budaya ini hilang, sehingga solusinya adalah pembangunan ulang," kata Ghozali saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan ulang tidak bisa dilakukan secara langsung. Langkah itu tetap akan diawali dengan kajian mendalam oleh tim khusus cagar budaya.
"Tim kajian akan melakukan review menyeluruh, mulai dari bentuk, struktur, hingga karakter asli bangunan sebelum dibongkar. Semua harus sesuai dengan nilai sejarahnya," ujarnya.
Menurut Ghozali, tim kajian tersebut melibatkan berbagai unsur. Mulai dari budayawan Gresik, saksi sejarah, hingga pihak-pihak yang memiliki arsip dan dokumen pendukung.
"Kami libatkan budayawan, saksi sejarah, dan pemilik arsip. Proses ini didampingi langsung oleh BPK Wilayah XI agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Kesepakatan pembangunan ulang ini, lanjut Ghozali, telah disetujui bersama oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Disparekrafbudpora, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, PT Pos Indonesia, PT Pos Properti, Dewan Kebudayaan Gresik (DKG), serta para budayawan, dalam pertemuan pekan lalu.
"Setelah kajian selesai dan dinyatakan layak oleh tim ahli, PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti wajib melakukan pembangunan ulang bangunan cagar budaya tersebut," beber Ghozali.
Diketahui sebelumnya, pembongkaran eks Asrama VOC dilakukan oleh PT Pos Indonesia dengan dalih mendukung pengembangan pariwisata. Namun, bangunan bersejarah itu justru diproyeksikan menjadi area komersial berupa lahan parkir bagi vendor pihak ketiga.
Situasi ini menuai kritik publik karena pembongkaran tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan apakah pembongkaran semena-mena itu akan dikenai sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(dnp/abq)











































