Cagar Budaya di Gresik Dibongkar, Balai Pelestarian: Kok Bisa!

Cagar Budaya di Gresik Dibongkar, Balai Pelestarian: Kok Bisa!

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 02 Feb 2026 22:00 WIB
Cagar Budaya di Gresik Dibongkar, Balai Pelestarian: Kok Bisa!
Cagar Budaya di Gresik yang diratakan dengan tanah (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Bangunan cagar budaya eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Jalan Basuki Rahmat, Gresik, telah dibongkar dan diratakan dengan tanah. Hal itu disesalkan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur. Mereka mengaku heran bagaimana bisa bangunan berstatus cagar budaya dibongkar tanpa izin dan kajian konservasi.

Bangunan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten itu diketahui merupakan aset milik PT Pos Indonesia. Rencananya tanah aset tersebut akan dipakai untuk rencana alih fungsi lahan parkir komersial.

Kepala BPK XI Jawa Timur Endah Budi Heryani menegaskan, pembongkaran bangunan cagar budaya tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas. Pihaknya bertanya-tanya bagaimana pemilik aset tidak memperhatikan status bangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyesalkan, kok bisa bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dilakukan pembongkaran," kata Endah, Senin (2/2/2026).

Pihak PT Pos Indonesia berdalih tidak mengetahui status cagar budaya bangunan yang dibongkar. Namun, menurut Endah, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pengecekan status aset merupakan kewajiban pemilik bangunan.

ADVERTISEMENT

"PT Pos menyampaikan tidak mengetahui kalau yang dirobohkan itu cagar budaya. Tetapi seharusnya itu dicek terlebih dahulu. Tidak bisa langsung dibongkar begitu saja," ujarnya.

Ia mengungkapkan, BPK XI Jawa Timur telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat (30/1). Hasilnya, bangunan bersejarah tersebut sudah sepenuhnya diratakan dan tidak menyisakan struktur utama.

"Kami sudah turun ke lokasi di pelataran belakang Kantor PT Pos Indonesia Gresik. Kondisinya sudah bersih, rata tanah, dan bangunannya tidak tersisa," ungkap Endah.

Menurut Endah, dalam pengelolaan bangunan cagar budaya, pemilik aset seharusnya terlebih dahulu melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan. Opsi rehabilitasi atau pemanfaatan ulang bangunan dinilai masih memungkinkan tanpa harus merusak nilai sejarah.

"Seharusnya ada kajian terlebih dahulu. Apakah bisa direhabilitasi, apakah bisa dimanfaatkan dengan fungsi lain, tanpa harus merobohkan bangunan cagar budaya," jelasnya.

BPK XI Jawa Timur mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang telah menghentikan sementara aktivitas di lokasi pembongkaran. Endah menilai, penghentian tersebut penting agar tidak terjadi kerusakan lanjutan.

"Yang pertama memang harus dihentikan dulu aktivitasnya. Setelah itu, kami akan mendata dan meminta keterangan dari PT Pos serta Pemkab Gresik untuk dilakukan pengkajian," tegasnya.

Lebih lanjut, BPK XI Jawa Timur akan memberikan masukan dan rekomendasi resmi kepada pihak terkait terkait penanganan pascapembongkaran. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi kesepakatan bersama agar nilai penting cagar budaya tidak hilang sepenuhnya.

"Tentu nanti akan menjadi rekomendasi bersama. Bagaimana supaya nilai pentingnya bisa kembali, apakah bangunan bisa dikembalikan, atau dimanfaatkan dengan fungsi yang berbeda," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Pos Properti selaku anak perusahaan PT Pos Indonesia menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dalam dua kali pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik. Namun, pembongkaran tersebut dilakukan tanpa menempuh izin teknis yang memperhatikan aspek konservasi cagar budaya.

Bangunan berusia ratusan tahun itu akhirnya diratakan dengan tanah. Lahan bersejarah tersebut direncanakan akan dialihfungsikan menjadi area parkir komersial sebagai bagian dari program optimalisasi aset perusahaan pelat merah.




(auh/dpe)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads