Kelakuan L (58), pria asal Kebomas, Gresik benar-benar mesum dan cabul. Dia ditangkap polisi setelah mencabuli bocah kelas 6 SD yang masih berusia 12 tahun di Pos Kamling. Korban masih bertetangga dengan L.
Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso menjelaskan, kejadian bejat tersebut terjadi pada 26 Desember 2025. Awalnya korban sendirian di Pos Kamling tersebut.
"Korban saat itu sedang membuat konten video. Jadi modus pelaku ini memanfaatkan situasi Pos Kamling yang sepi," jelas Hendri, Jumat (30/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah pembuatan konten, tiba-tiba pelaku datang. Tanpa ada kata-kata, L langsung mencabuli korban.
"Itu dilakukan beberapa kali, korban sempat memberontak," tambahnya.
Di tengah aksi cabulnya itu, L yang berotak mesum malah mengeluarkan kata-kata kotor. Dia bilang kepada korban kalau dirinya rindu.
"Pelaku mengeluarkan kalimat tidak senonoh 'Pakde kangen', 'Punya Pakde Berdiri, ayo ta'. Kalimat-kalimat ini menjadi bukti penguat bagi kami untuk menjerat pelaku," tegasnya.
Hendri menambahkan, dari hasil pendalaman polisi, L bukan sekali ini saja mencoba merayu korban. Sebelum ini dia sudah berusaha mencabuli korban.
"Pelaku sempat mengiming-imingi korban dengan uang jajan, namun korban tidak mengindahkan," tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah korban berani speak up. Sesaat setelah menjadi korban pencabulan, korban langsung melapor ke orang tuanya.
"Kami jerat pelaku dengan Pasal 415 huruf b KUHP tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
(auh/hil)











































