Motor Mahasiswa Surabaya Dibawa Kabur Saat COD di Gresik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 02 Feb 2026 23:53 WIB
Pelaku berhasil tangkap Polres Gresik (Foto: Istimewa)
Gresik -

Niat menjual sepeda motor lewat Facebook malah kena tipu. Hal itu dialami oleh ABT (25), seorang mahasiswa asal Keputih, Surabaya. Sepeda motor miliknya justru dibawa kabur usai transaksi Cash on Delivery (COD) di warung kopi (warkop) Kopja, Jalan Dr Soetomo, Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaja menjelaskan, awalnya pada Senin (26/1), ABT mengunggah foto motor Yamaha Mio Sporty keluaran 2007 miliknya di Facebook. Motor itu dia jual Rp 12 juta. Dari sana dia berkenalan dengan AA (20), warga Sumobito, Jombang.

"Korban kemudian dihubungi lewat WhatsApp oleh seseorang (AA) yang mengaku mau membeli motor itu. Mereka lalu sepakat bertemu untuk COD," jelas Arya Senin (2/2/2026).

Pertemuan pertama berlangsung di warung kopi depan Pengadilan Agama Kebomas, Gresik. Lantaran belum cocok, transaksi ditunda hingga keesokan harinya. ABT dan AA kembali bertemu pada Selasa (27/1), sekitar pukul 18.00 WIB di Warkop Kopja

"Pada pertemuan kedua, terlapor sempat meminjam STNK korban dengan alasan mencocokkan nomor mesin dan rangka. STNK dikembalikan, namun kemudian motor dipinjam untuk dicoba," jelasnya.

Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku membawa motor korban dengan alasan test drive. Namun hingga lebih dari 10 menit, pelaku tidak kembali. Saat itu korban juga mendapati STNK miliknya telah hilang dari tas.

"Korban sempat berkomunikasi dengan pelaku. Pelaku mengakui membawa motor beserta STNK dan justru meminta korban menebus motornya sendiri," ungkap Arya.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan AA.

"Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (30/1) sekitar pukul 00.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang," kata Arya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty 2007, dua pelat nomor, satu unit ponsel iPhone, sebuah topi, dan kunci sepeda motor. Polisi menjerat AA dengan Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Disertai Penggelapan.

"Seluruh barang bukti bersama pelaku telah kami bawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.



Simak Video "Buku AMAN: Panduan Cerdas Hindari Penipuan Online"

(auh/dpe)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork