Samaiyah (50), seorang perempuan asal Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik kehilangan perhiasan emas miliknya yang disimpan di jok motor. Polisi kemudian menangkap dua orang pelaku, masing-masing berperan sebagai eksekutor dan penadah hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Resmob mengamankan dua orang pelaku di dua lokasi berbeda. Satu pelaku pencurian dan satu lagi penadah hasil curian," ujar Abid, Jumat (31/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abid menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Senin (13/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya, Samaiyah baru saja pulang dari berbelanja emas di Toko Bagong. Saat tiba di rumah, korban kaget karena perhiasan yang disimpannya di dalam jok sepeda motor sudah raib.
"Dalam perjalanan pulang itu korban sempat makan. Setelah sadar perhiasannya hilang, korban sempat kembali ke sekitar tempat makan itu, bahkan sempat minta diperlihatkan CCTV ke satpam. Tahu perhiasannya dicuri, korban melapor ke polisi," jelas Abid.
Polisi kemudian menyelidiki rekaman CCTV dan meminta keterangan para saksi di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku, yakni Bambang Suryawan (42) warga Kota Surabaya yang berperan sebagai eksekutor pencurian, dan Mulyadi (38) warga Tambaksari, Surabaya, sebagai penadah barang hasil curian.
"Pelaku penadah kami amankan terlebih dahulu di sebuah kos di kawasan Ploso, Surabaya. Dari hasil pengembangan, kami kemudian mendapatkan identitas pelaku utama pencurian," terang Abid.
Selang sehari setelah meringkus Mulyadi, Resmob menangkap Bambang di kawasan Lakarsantri. Bambang mengaku telah menjual perhiasan curian itu ke Mulyadi.
"Kedua pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit HP Vivo V21 warna hitam, satu helm, satu jaket hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning nopol S-6533-H, serta satu dompet warna pink berlogo Toko Emas Bagong.
"Eksekutor pencurian ini kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP," tegasnya.
"Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menyimpan barang berharga. Jangan menaruh perhiasan, uang, atau ponsel di dalam jok motor tanpa pengawasan," imbau Abid.
(irb/hil)











































