Seorang mahasiswa asal Trenggalek berinisial HDP ditangkap polisi saat berada di sebuah warung kopi (warkop) Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Ia diduga mengedarkan bahan peledak berupa serbuk petasan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaja mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima aduan masyarakat. Setelah ditelusuri, HDP memang kerap terlihat membawa beberapa bungkusan.
"Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran serbuk petasan yang tergolong bahan peledak," kata Arya, Kamis (5/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah warung kopi di Desa Pelemwatu. Tim Resmob kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku peredaran bahan peledak," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi M. Asyraf Gunawan menjelaskan, dari tangan pelaku petugas mengamankan 2 kg serbuk petasan. Bahan peledak itu siap diedarkan oleh pelaku.
"Kami mengamankan barang bukti serbuk petasan yang diduga akan diperjualbelikan oleh pelaku," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit HP. Di sana polisi mendapati bukti percakapan transaksi serbuk petasan.
"Barang bukti lain yang diamankan yakni satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi penjualan serta sepeda motor milik pelaku," tambahnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada pelaku lain dalam peredaran bahan peledak ini.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP baru terkait peredaran bahan peledak," tegas Andi.
(auh/hil)











































