Round Up

Permohonan Denada Usai Digugat Kasus Penelantaran Anak Kandung

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 13 Jan 2026 09:13 WIB
Denada/Foto: dok Instagram denadaindonesia
Banyuwangi -

Gugatan perdata yang menyeret nama penyanyi Denada Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terus bergulir. Gugatan tersebut diajukan seorang pemuda bernama Al Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak biologis Denada. Gugatan ini terkait dugaan penelantaran anak.

Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal menyebut, sidang mediasi belum dilaksanakan. Mediasi baru dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/1/2026).

"Belum mediasi. Belum mediasi. Para pihak itu belum ketemu, cuman pada saat kemarin itu habis sidang ditentukan mediatornya siapa, kita masuk ke ruang mediasi dan ditentukan jadwal mediasinya," terang Ikbal, Senin (13/1/2025).

Ikbal menjelaskan, meski pihak penggugat meminta Denada hadir sebagai tergugat, tidak ada kewajiban hukum bagi Denada untuk datang dalam sidang mediasi. Namun, kehadirannya bisa menjadi bentuk itikad baik.

"Soalnya kan pihak penggugat itu wajib datang. Kalau pihak tergugat itu nggak ada kewajiban datang kalau ada kepentingan gitu, tapi itikad baik harus datang gitu undang-undangnya," lanjut Ikbal.

Ikbal mengaku belum dapat menjelaskan pokok perkara secara detail karena masih menjadi materi pembahasan dalam sidang mediasi. Ia juga belum memeriksa seluruh bukti yang diajukan penggugat.

"Dan nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga, masih ngambang. Saya belum konfirmasi secara utuh soalnya, belum memeriksa bukti-buktinya juga," tegasnya.

Sidang mediasi akan didampingi panitera PN Banyuwangi sebagai penengah. Ikbal menilai, inti gugatan tidak etis diungkap ke publik karena sudah menjadi pokok perkara di pengadilan.

Gugatan bermula dari kemunculan seorang pemuda yang mengaku sebagai anak biologis Denada Tambunan. Denada disebut telah menelantarkan anak kandungnya bernama Al Ressa Rizky Rossano yang kini berusia 24 tahun. Ressa disebut dilahirkan di Jakarta pada 2002, lalu dibawa ke Banyuwangi untuk dihilangkan jejaknya.

Atas dasar itu, Ressa menggugat Denada untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan penelantaran selama 24 tahun sekaligus menuntut pengakuan sebagai anak biologis.

Gugatan tersebut didaftarkan di PN Banyuwangi pada 26 November 2025. Selama proses berjalan, sidang mediasi telah digelar satu kali dan Denada disebut tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

"Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri," ujar kuasa hukum penggugat Moh. Firdaus Yuliantono, Kamis (8/1/2026).



Simak Video "Video: Denada Akhirnya Pamer Foto Bareng Putranya Ressa Rossano"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork