Ressa Berpeluang Menang Gugatan Jika Denada Tak Hadir Mediasi Lagi

Ressa Berpeluang Menang Gugatan Jika Denada Tak Hadir Mediasi Lagi

Eka Rimawati - detikJatim
Selasa, 13 Jan 2026 19:30 WIB
Humas PN Banyuwangi Yoga Pradana
Humas PN Banyuwangi Yoga Pradana (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi buka suara terkait gugatan perdata dengan terlapor penyanyi Denada. Gugatan ini dilayangkan Al Ressa Rizky Rossano yang mengaku anak biologis Denada.

Humas PN Banyuwangi Yoga Perdana mengatakan, perkara gugatan tersebut bernomor 288, gugatan tersebut masuk sejak tanggal 28 November 2025. Meski demikian, kedua belah pihak baru bertemu mediasi pada 8 Januari 2026.

"Itu tanggal pertama mediasi di tanggal 8 Januari 2026. Dan dijadwalkan kembali mediasi yang kedua insyaallah tanggal 15 Januari. Sementara yang hadir kemarin dalam laporan tertulis semua pihak," terang Yoga, Selasa (13/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam mediasi idealnya kedua belah pihak harusnya hadir. Jika tergugat atau Denada tidak hadir maka gugatan tersebut berpeluang diputus dengan putusan Verstek.

Di mana, syarat verstek itu apabila tergugat sudah dipanggil sebanyak tiga kali tetapi tidak hadir dan tidak mengirimkan wakilnya yang sah. Maka perkara diputus dengan verstek.

ADVERTISEMENT

Lalu apabila hadir, maka dilanjutkan dengan mediasi dengan waktu 30 hari kerja. Namun apabila sebelum 30 hari kerja sudah tidak ada kata sepakat, maka mediasi dinyatakan gagal dan perkara diserahkan kembali ke Majelis Hakim untuk dilanjutkan ke agenda sidang berikutnya.

Namun demikian, PN Banyuwangi memastikan akan memproses setiap perkara yang masuk, tak terkecuali kasus yang menjerat Denada akan didampingi hingga ada titik temu antara kedua pihak.

"Jika tidak hadir nanti perkaranya bisa diputus secara Verstek, ya kalau ada kuasa hukumnya bisa jadi enggak verstek dan ini kuasa khusus untuk mediasi. Namun, prinsipnya itu wajib hadir in person kecuali kalau ada alasan kuat untuk tidak hadir," tegasnya.

Sebelumnya, penyanyi Denada Tambunan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terkait kasus dugaan penelantaran anak kandung. Denada digugat seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24) yang mengaku sebagai anak kandungnya.

Dalam gugatan bernomor perkara 288 itu, Denada disebut sebagai tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena diduga menelantarkan anak biologisnya bernama Ressa Rizky Rossano. Ressa mengaku baru mengetahui identitas ibu kandungnya dan menggugat untuk meminta pertanggungjawaban serta pengakuan sebagai anak biologis Denada.

Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Banyuwangi pada 26 November 2025 lalu, selama proses tersebut sidang mediasi telah digelar 1 kali dan Denada mangkir dari panggilan pengadilan.

"Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri," kata kuasa hukum penggugat Moh Firdaus Yuliantono, Kamis (8/1/2026).

Firdaus menjelaskan, gugatan diajukan karena kliennya merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi sejak dilahirkan pada 2002. Dalam berkas perkara PN Banyuwangi, disebutkan Denada sebagai tergugat atas perbuatan melawan hukum menelantarkan anak kandungnya sendiri.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads