Nenek Elina Laporkan Samuel dkk soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Nenek Elina Laporkan Samuel dkk soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 06 Jan 2026 17:06 WIB
Nenek Elina Laporkan Samuel dkk soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Nenek Elina beserta Wellem Mintarja saat ditemui awak media di Polda Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Nenek Elina kembali mendatangi Polda Jawa Timur. Kali ini, ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah yang diklaim tidak pernah diperjualbelikan.

Dalam laporan tersebut, Nenek Elina melaporkan Samuel dan beberapa pihak lainnya. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Januari 2026.

Pengacara Nenek Elina, Wellem Mintarja mengatakan, ada beberapa orang yang dilaporkan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Ia menyebut, pihaknya juga telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini melaporkan beberapa pihak yang terkait untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Ada beberapa dokumen yang mengenai objek tanah yang sekarang rata dengan tanah itu," kata Wellem saat ditemui awak media di SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1/2026).

Wellem menjelaskan, laporan itu dibuat lantaran kliennya mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun. Namun, belakangan muncul dokumen yang menyebutkan kepemilikan tanah atas nama orang lain.

ADVERTISEMENT

"Jadi, objek itu enggak pernah dijual ke siapapun. Terus kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan Letter C itu atas nama orang lain. Awalnya kan atas nama Bu Elisa, Elisa Irawati," tuturnya.

"Di sini kita membawa akta waris tentunya, terus kemudian Sporadik, terus kemudian ada kutipan C," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus nenek Elina. Keempat tersangka itu, Samuel Ardi Kristanto, M Yasin, SY alias Klowor, dan WE.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads