Ormas Madas dan Cak Ji Damai, Laporan Polisi Bakal Dicabut

Ormas Madas dan Cak Ji Damai, Laporan Polisi Bakal Dicabut

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 06 Jan 2026 21:10 WIB
Perdamaian antara Wakil Wali Kota Armuji dengan Ormas Madas Sedarah yang melaporkan Sang Wawali ke Polda Jatim atas kiriman medsos yang dianggap hoaks.
Perdamaian antara Wakil Wali Kota Armuji dengan Ormas Madas Sedarah yang melaporkan Sang Wawali ke Polda Jatim atas kiriman medsos yang dianggap hoaks. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Permasalahan antara Ormas Madura Asli Sedarah (Madas) dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau Cak Ji berakhir damai. Keduanya saling meminta maaf, dan ormas tersebut bakal mencabut laporan polisi.

Sebelumnya, pengusiran seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya viral di media sosial. Nenek Elina diduga diusir secara paksa dari rumahnya oleh orang yang disebut oknum ormas Madas, hingga rumah tersebut dibongkar tanpa putusan pengadilan.

Pada video di medsos Armuji, ia sempat menyebut ormas Madas. Hal itu pun berujung pada pelaporan polisi. Ormas Madas melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Senin (5/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehari setelah dilaporkan, Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya memediasi Ormas Madas dan Armuji. Kedua belah pihak pun hadir dan menyelesaikan polemik.

Tak hanya Cak Ji yang meminta maaf, Ketua DPP Madas Muhammad Taufik juga meminta meminta maaf. Khususnya kepada masyarakat Surabaya atas apa yang terjadi belakangan ini.

ADVERTISEMENT

"Yang pertama kami di Ormas Madas, kami minta maaf kalau hal-hal ini menjadi tidak kondusifnya atau bahkan membuat gaduh atau justru menjadi kerusuhan. Kami minta maaf," kata Taufik di Unitomo, Selasa (6/1/2026).

Taufik juga membantah organisasinya melakukan tindakan premanisme, apalagi menyangkut pengusiran Nenek Elina. Ia menyebut, sekelompok orang pengusir Nenek Elina yang ada di video viral bukan bagian dari Madas.

"Kami ingin memberikan klarifikasi stigma yang ada bahwa Madas itu preman itu tidak benar. Berawal dari keterangan senior saya waktu melakukan inspeksi mendadak itu ada tulisan Madas. Ini enggak ada," ujarnya.

Ia memastikan Madas tidak terlibat pengusiran Nenek Elina. Bahkan, salah satu pelaku bernama Yasin tidak ada dalam nama anggota Madas.

"Pemeriksaannya Pak Yasin di Polda bahwa tidak ada kaitannya dengan Madas apapun dan itu juga disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Timur bahwa clear ini tidak ada kaitannya dengan Madas. Dan bahkan secara umum tidak ada kaitannya dengan ormas," tegasnya.

Permasalahan juga ditegaskan Taufik bukan pada framing rasisme suku tertentu. Melainkan framing buruk terhadap Madas.

"Frame ini terus berkembang kemudian ke rasisme. Bahkan ada tindakan merusak terhadap kantor Madas kami tidak ada pergerakan apapun," ujarnya.

Madas mengaku sudah melakukan kajian hukum pada permasalahan tersebut. Akhirnya, kemarin Senin (5/1) melaporkan beberapa akun medsos ke Polda Jatim yang dianggap telah mencoreng nama Madas, salah satunya akun medsos milik Wawali Armuji.

Sehari setelah melaporkan ke polisi, Madas pun dimediasi dengan Cak Ji oleh Unitomo. Hasilnya, Madas dan Cakji sepakat damai dan saling memaafkan.

"Selanjutnya tentu dari hal ini sekali lagi atas nama pribadi dan juga secara keorganisasian di Ormas Madura Asli Sedara ini saya sebagai ketua umum meminta mohon maaf. Kepada para sesepuh Madura, kepada para orang-orang Madura," katanya.

Setelah kejadian ini, pihaknya berkomitmen untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya. "Kami senior, komitmen Ormas Madas akan menjadi garda utama menjadi kondusifitas kota Surabaya," ujarnya.

Terkait laporan polisi, Madas akan segera mencabut. Sebab kedua belah pihak sudah sepakat saling memaafkan.

"Iya, segera lah (cabut laporan polisi), segera. Semuanya akan clear lah. Ini artinya, sudah clear semuanya. Apa tujuan kami awal itu kan kami sampaikan, ingin menjadi ada posisi benarkah itu keterlibatan ormas. Maka tadi BAP itu tidak ada, BAP dari pemeriksaan kemudian yang ini juga tidak ada kan? Ini tidak ada Madas. Inj juga clear dan alhamdulillah kita saling memaafkan satu sama lain," pungkasnya.

Diketahui, akun medsos Cak Ji dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pelaporan ini terkait dengan konten media sosial yang diunggah Armuji saat sidak tentang pengusiran paksa terhadap nenek Elina Widjajanti (80) oleh sekelompok orang anggota ormas.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/10/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada Senin, 5 Januari 2026, dengan pasal yang dilaporkan adalah Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE Juncto 44 Ayat 3.

Pada konten unggahan Cak Ji, ia menyebut ormas Madas. Anggota Madas diduga terlibat dalam pengusiran dan kekerasan terhadap Nenek Elina. Video unggahan Cak Ji pun dianggap mencemarkan nama Madas yang dikhawatirkan dapat memicu terjadinya kericuhan antar suku di Surabaya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads