Nenek Elina mengaku tak pernah menjual objek tanah maupun dokumen apa pun kepada pihak lain. Hal itu menjadi dasar laporannya terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah ke Polda Jawa Timur.
Pengacara Nenek Elina, yakni Wellem Mintarja memastikan kliennya tak pernah menjual tanah dan bangunan kepada siapapun. Namun, ia terkejut ketika ada dokumen miliknya yang telah berganti nama.
"Jadi, objek itu enggak pernah dijual ke siapapun. Terus kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan Letter C itu atas nama orang lain," kata Wellem, Selasa (6/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan nama tanah sebelumnya adalah milik Elisa Irawati yang merupakan saudara dari Elina dan telah meninggal dunia sejak 2017. Namun, tiba-tiba muncul pencoretan alas hak tanah pada tahun 2025.
"Awalnya kan atas nama Bu Elisa, Elisa Irawati. Nah, surat keterangan tanah itu dasarnya itu kan dari akta jual beli, dasar pencoretannya. Akta jual beli itu posisinya 2025, sedangkan akta jual beli tersebut 2025. Akta jual beli itu berdasar pada surat kuasa menjual 2014, sedangkan Bu Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli? Kan enggak mungkin itu," ujarnya.
Maka dari itu, ia menduga kuat ada pemalsuan dokumen tanah dalam insiden itu. Lalu, melaporkan hal itu ke Polda Jatim.
"Ya, sepertinya seperti itu (ada dugaan pemalsuan dokumen)," tuturnya.
Sebelumnya, nenek Elina kembali mendatangi Polda Jawa Timur. Ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah yang diklaim tidak pernah diperjualbelikan.
Dalam laporan tersebut, Nenek Elina melaporkan Samuel dan beberapa pihak lainnya. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Januari 2026.
(auh/abq)











































