Polisi Bantah Ada Kepentingan Kasus Korban KDRT Surabaya Jadi Tersangka

Round Up

Polisi Bantah Ada Kepentingan Kasus Korban KDRT Surabaya Jadi Tersangka

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 06 Jan 2026 09:45 WIB
Polisi Bantah Ada Kepentingan Kasus Korban KDRT Surabaya Jadi Tersangka
Ilustrasi KDRT/Foto: Meta AI
Surabaya -

Polrestabes Surabaya menegaskan tidak memiliki kepentingan apa pun dalam penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret korban berinisial IGF sebagai tersangka.

Di tengah sorotan publik dan polemik korban yang berujung menjadi tersangka, polisi memastikan seluruh proses hukum berjalan objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Penegasan itu disampaikan menyusul ketidakhadiran IGF dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. IGF diketahui mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IGF sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Senin (5/1/2026). Namun hingga jadwal pemeriksaan berakhir, yang bersangkutan tak terlihat hadir di Mapolrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

Data yang diperoleh detikJatim menyebutkan, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menerbitkan surat panggilan bernomor S.PGL/2931/x /XII/RES.1.24./2025/SATRESKRIM. Dalam surat tersebut, IGF diminta menemui KANIT 6 Iptu Eddi Oktavianus di Gedung RPK lantai 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Senin (5/1/2026) pukul 13.00 WIB.

Kehadiran IGF dimaksudkan untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 352 KUHP.

"Bahwa untuk kepentingan penyidikan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara harus dilakukan pemeriksaan untuk didengar keterangannya sebagai tersangka, maka perlu diterbitkan surat panggilan," tulis surat panggilan yang diposting IGF pada 29 Desember 2025.

Dari pantauan detikJatim, IGF tak terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polrestabes Surabaya hingga pukul 14.15 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan ketidakhadiran IGF tersebut. Menurutnya, IGF mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

"Jadi, kan (penetapan tersangka) memang berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti. Memang yang bersangkutan kan juga sudah melalui proses (penyelidikan)," kata Edy saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (5/1/2026).

Edy menegaskan, penetapan tersangka terhadap IGF dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup. Ia memastikan penyidik bekerja secara profesional dan transparan.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Edi Oktavianus juga membenarkan adanya penundaan pemeriksaan yang diajukan pihak IGF.

"Itu (penundaan) memang ada surat dari lawyer-nya untuk penundaan pemeriksaan yang seharusnya memang kami agendakan hari ini," ujar polisi dengan 2 balok di pundaknya itu menjelaskan.

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah surat panggilan pemeriksaan terhadap IGF sebagai tersangka KDRT diposting dan viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, IGF mengaku telah lebih dulu melaporkan suaminya atas dugaan KDRT yang dialaminya.

"Saya melaporkan suami saya atas dugaan KDRT yang saya alami, dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, saya justru dilaporkan balik dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana hukum memandang seseorang yang membela diri dari kekerasan justru harus berakhir menjadi pesakitan di mata hukum?" tulis IGF dalam postingannya.

Menanggapi polemik tersebut, AKBP Edy Herwiyanto kembali menegaskan bahwa penyidik tidak memiliki kepentingan apa pun dalam penanganan perkara tersebut dan hanya berpegang pada fakta hukum.

"Sudah sesuai prosedur, bukti-buktinya ada," kata Edy saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (3/1/2026).

Ia menegaskan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan fakta yang ditemukan penyidik.

"Penyidik hanya mengungkap fakta-fakta," ujar eks Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim itu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aksi Demo di Polrestabes Surabaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Aparat"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads