Korban KDRT di Surabaya Kini Jadi Tersangka Minta Pemeriksaan Ditunda

Korban KDRT di Surabaya Kini Jadi Tersangka Minta Pemeriksaan Ditunda

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 05 Jan 2026 16:28 WIB
Korban KDRT di Surabaya Kini Jadi Tersangka Minta Pemeriksaan Ditunda
Ilustrasi KDRT/Foto: Dok.Detikcom
Surabaya -

Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), IGF belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Polisi menyebut, IGF mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.

IGF sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Senin (5/1/2026). Namun hingga jadwal pemeriksaan berakhir, yang bersangkutan tak terlihat hadir di Mapolrestabes Surabaya.

Data yang diperoleh detikJatim menyebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menerbitkan nomor: S.PGL/2931/x /XII/RES.1.24./2025/SATRESKRIM. Dalam surat tersebut, IGF diminta menemui KANIT 6 Iptu Eddi Oktavianus di Gedung RPK lantai 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Senin (5/1/2026) pukul 13.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kehadiran IGF untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 352 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Bahwa untuk kepentingan penyidikan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara harus dilakukan pemeriksaan untuk didengar keterangannya sebagai tersangka, maka perlu diterbitkan surat panggilan," tulis surat panggilan yang diposting dalam postingan IGF pada 29 Desember 2025.

Dari pantauan detikJatim IGF tak terlihat memenuhi panggilan di Polrestabes Surabaya hingga pukul 14.15 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan hal itu. Menurutnya, IGF meminta pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka ditunda.

"Jadi, kan (penetapan tersangka) memang berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti. Memang yang bersangkutan kan juga sudah melalui proses (penyelidikan)," kata Edy saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (5/1/2026).

Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu menegaskan, penetapan tersangka pada IGF berdasarkan sejumlah fakta dan bukti yang ada. Ia memastikan, proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Edi Oktavianus mengatakan hal senada. Menurutnya, IGF batal hadir dan menunda kedatangannya sebagai tersangka.

"Itu (penundaan) memang ada surat dari lawyer-nya untuk penundaan pemeriksaan yang seharusnya memang kami agendakan hari ini," ujar polisi dengan 2 balok di pundaknya itu menjelaskan

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya memberikan surat panggilan dengan status tersangka KDRT terhadap seorang wanita di Surabaya. Panggilan tersebut diposting dan viral di media sosial.

Dalam postingan itu, berisi surat panggilan terhadap seorang wanita untuk mendatangi pemeriksaan sebagai tersangka KDRT. Tertulis IGF diminta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam caption-nya, ia mengaku telah melaporkan suaminya atas kasus KDRT pula.

"Saya melaporkan suami saya atas dugaan KDRT yang saya alami, dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, saya justru dilaporkan balik dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana hukum memandang seseorang yang membela diri dari kekerasan justru harus berakhir menjadi pesakitan di mata hukum?" tulis IGF dalam postingannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto buka suara terkait hal itu. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka telah disertai dengan bukti-bukti yang dikantongi penyidik.

"Sudah sesuai prosedur, bukti-buktinya ada," kata Edy saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (3/1/2026).

Edy menyatakan penyidik tidak ada kepentingan apapun dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, seluruh proses dilakukan sesuai dengan fakta yang ada.

"Penyidik hanya mengungkap fakta-fakta," ujar eks Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim itu.




(pfr/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads