Pengacara Korban Bawa Bukti Baru Kasus Bripka Agus Bunuh Mahasiswi UMM

Chilyah Auliya - detikJatim
Selasa, 23 Des 2025 09:40 WIB
Pengacara korban pembunuhan oleh Bripka Agus/Foto: Chilyah Aulia/detikJatim
Surabaya -

Upaya mengungkap secara utuh kematian mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) yang dibunuh kakak iparnya, anggota Polres Probolinggo, Bripka Agus Sulaiman terus dilakukan. Tim kuasa hukum keluarga korban menyerahkan bukti tambahan ke Polda Jawa Timur untuk membuka peluang penerapan pasal berlapis dalam penanganan perkara ini.

Direktur LBH Lira Jawa Timur, Alexander Kurnadi menyampaikan, pihaknya hadir bersama jajaran LSM Lira Jawa Timur untuk membantu penyidik agar pengungkapan kasus berjalan lebih transparan dan akuntabel. Ia menilai, pasal yang saat ini digunakan masih belum merepresentasikan keseluruhan peristiwa pidana yang diduga terjadi.

"Dalam surat perintah dimulainya penyidikan hanya tertulis Pasal 338 KUHP. Padahal patut diduga ada pasal-pasal lain yang seharusnya dipertimbangkan, antara lain Pasal 339 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 354 KUHP, Pasal 354 ayat 2 KUHP, dan juga Pasal 285 KUHP," ujar Alexander kepada wartawan di Polda Jatim, Senin (22/12/2025).

Alexander menyebut, sejumlah pasal layak dikaji lebih lanjut, dikarenakan pihak korban berhak mendapat keadilan seutuhnya, setelah tindakan dugaan pembunuhan berencana, dugaan pemerkosaan, dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, pembunuhan berencana, hingga dugaan penganiayaan berat hingga meninggal dunia.

Ia menegaskan, sangat wajar saat keluarga korban keberatan apabila perkara ini hanya diproses sebagai pembunuhan biasa. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi mengaburkan jajaran peristiwa yang sebenarnya terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

"Kehadiran kami di sini adalah untuk membantu penyidik dengan surat-surat dan dokumen yang menurut kami dapat memfokuskan penyelidikan," kata Alexander.

Terkait hasil autopsi korban yang dilakukan di RS Bhayangkara Porong, pihaknya memilih tidak membeberkan detailnya. Ia menyebut, hasil autopsi masih prematur dan menjadi kewenangan penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Alexander menambahkan, pihaknya siap mengawal penuh dengan kepolisian agar pengungkapan kasus dilakukan secara tuntas, sampai keadilan benar-benar pantas bagi keluarga korban.

Sebelumnya, Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi UMM semester dua asal Dusun Taman, Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025) pukul 06.30 WIB.

Mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak memanen jagung di sawah yang ada di sekitar lokasi. Warga kemudian melaporkannya ke Polsek Wonorejo.

Terdapat dua tersangka yang telah diamankan yakni kakak ipar korban, Bripka AS (Agus Sulaiman), anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo sebagai tersangka utama dan tersangka kedua bernama Suyitno.



Simak Video "Video: Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork