Viral Dugaan Pungli Rp 4 Juta di SMKN 2 Ponorogo, Sekolah Membantah

Charolin Pebrianti - detikJatim
Jumat, 12 Des 2025 11:15 WIB
SMKN 2 Ponorogo/Foto: Istimewa
Ponorogo -

Dunia pendidikan di Ponorogo kembali tersorot. Setelah dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Ponorogo mencuat, kini giliran SMKN 2 Ponorogo yang diterpa isu serupa. Dugaan itu ramai dibicarakan setelah sebuah keluhan wali murid diunggah akun Instagram @halopendidikan.

Postingan tersebut, yang identitas pengunggahnya disamarkan, langsung memicu perdebatan warganet di kolom komentar. Pantauan detikJatim, unggahan itu telah disukai 890 akun, mendapat 97 komentar, dan dibagikan 604 kali.

Dalam unggahan tersebut, wali murid mengklaim adanya pungutan hampir Rp 4 juta, mulai dari pembelian LKS, pembayaran untuk PKL, hingga pembelian alat dan bahan praktik.

detikJatim kemudian meminta konfirmasi ke pihak SMKN 2 Ponorogo terkait tudingan tersebut. Pihak sekolah dengan tegas membantah adanya pungutan dengan nominal sebesar itu.

"Sumbangan apa yang sudah disampaikan salah satu wali murid yang berjumlah Rp 4 juta itu tidak betul," tegas Wakil Kepala Bidang Humas SMKN 2 Ponorogo, Sri Sumariyana, Jumat (12/12/2025).

Sri Sumariyana, yang akrab disapa Ana menjelaskan, pihak sekolah memang memiliki kwitansi berjumlah Rp 1,5 juta dari wali murid yang bersangkutan. Namun, angka tersebut bukan pungutan, melainkan sumbangan sukarela.

"Jadi itu adalah yang menyumbang sesuai dengan kemampuannya, ya sesuai yang menulis itu," jelasnya.

Ana menyebut persoalan ini diduga muncul karena miskomunikasi. Wali murid yang mengadu berada di luar negeri, sementara suaminya yang menghadiri rapat pleno komite sekolah.

"Yang rapat pleno komite itu suaminya, sehingga mungkin ada miskomunikasi, mungkin ada informasi yang kurang jelas," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela tanpa batas waktu pembayaran. Tidak ada keseragaman nominal antarwali murid.

"Besaran nominal sumbangan satu murid dan murid lainnya tidak ada kesamaan. Sesuai kemampuan. Maka dari itu, wali murid tersebut menulis Rp 1,5 juta dan di rapat pleno komite sudah ada kesepakatan bersama untuk itu," papar Ana.

Ana juga menyebut bahwa wali murid tersebut sudah membayar Rp 1,5 juta melalui anaknya pada 6 Desember 2025. Padahal, siswa itu sudah masuk sejak Juli tahun lalu. Hal ini, menurut Ana, membuktikan bahwa sekolah tidak pernah menagih.

"Kami tidak ada penagihan, yang bersangkutan bayar sendiri bulan ini," pungkasnya.



Simak Video "Video: Polisi Tindak Pungli di Jembatan Tapanuli Tengah Saat Bencana"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork