Isu pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, SMKN 13 Kota Bandung jadi sorotan setelah muncul dugaan pungli yang nilainya mencapai Rp5,5 juta per siswa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat Asep Yudi Mulyadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil pihak sekolah dan komite untuk dimintai klarifikasi. "Kami sudah memanggil komite dan pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi terkait dengan adanya aduan pungutan," kata Asep, Kamis (22/5/2025).
Meski proses klarifikasi sudah berjalan, Asep menegaskan belum bisa menarik kesimpulan apakah dugaan pungli itu benar adanya. "Masih dalam proses pemeriksaan. Karena kami juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, ia menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pungutan, sekolah tersebut akan dikenai sanksi sesuai aturan. Dia juga menyebut, sekolah negeri tidak dibolehkan melakukan pungutan kepada siswa dalam bentuk apapun.
"Apabila terbukti melakukan pungutan akan ada sanksi. Nanti keputusannya di Pak Kadis. Pada prinsipnya, sekolah negeri tidak diperbolehkan adanya pungutan," tegasnya.
(bba/sud)